30.10.12

KESALAHAN MEMAHAMI MAKNA YHWH

KESALAHAN MEMAHAMI MAKNA YHWH


Semoga DIA yang kepadaNya Yeshua ruku dan sujud di Getsemani meberikan Hidayah-Nya ke dalam relung hatimu.

Para pendeta kalian mengatakan bahwa MUSA menyembah YHWH dan bukan ALLAH, demikian mereka mengajarkan kepadamu. Maka inilah bantahan atas ucapan mereka.

Susunan huruf tetragrammaton YHWH tidak satu manusia ibranipun yang berani mengeja YHWH menjadi Yahweh ~ Yehovah ~ Yehuwa, dll. Mereka meyakini salah satu perintah Tuhan dalam ALKITAB YAHUDI adalah diharamkannya menyebut namaNya secara sembarangan (sumber Wikipedia).



Ulangan 5:7 dan Keluaran 20:7 menyatakan : Jangan menyebut nama TUHAN, Allahmu, dengan sembarangan , sebab TUHAN akan memandang bersalah orang yang menyebut nama-Nya dengan sembarangan.      


Tetragrammaton YHWH adalah Nama Tuhan dalam literatur bangsa YAHUDI yang mana susunan huruf ini tidak dapat diungkapkan dengan kata-kata (SHEM HA MEFORASH), UNUTTERABLE NAME, INEFFABLE NAME, dan karenanya tidak boleh dibaca atau diucapkan kesempatan yang tidak suci, seperti pembacaan dan doa. Hal inimembuat umat terdahulu membaca nama TUHAN dengan panggilan Adonai (My Lord, Tuanku, Sayyidina). Bentuk tertulis lain seperti dibaca Ha Shem (Sang Nama, The Name, Al-Asma’), digunakan karena alasan yang sama. Tidak boleh tidak mereka menulis nama YHWH kecuali menggantinya dengan ADONAY. Anda bisa melihat bukti bagaimana Shema Yisrael, kata YHWH dibaca oleh kaum Yahudi sebagai ADONAY.(Wikipedia Indonesia)

Dan ini tidak bermasalah ketika kaum YAHUDI menjaga BAHASA IBRANI KUNO sebagai bahasa percakapan mereka sehari-hari. Masalah datang ketika mereka diusir dari bumi Yerusalem pada tahun 70 M oleh Jenderal Titus Panglima Romawi. Kaum Yahudi terusir dari budaya dan kampung halaman. DIASPORA adalah nasib mereka. Menjalani kehidupan sebagai orang asing di antara bangsa-bangsa. Terjadilah mereka tercabut dari akar budaya YAHUDI KUNO. Bahasa dan budaya mereka mengalami akulturasi dengan budaya lain. Bahasa IBRANI mereka menjadi bahasa tulisan bagi mereka. Bahasa yang digunakan pada acara-acara pembacaan TORAH. Bukan bahasa sehari-hari. Maka wajar jika mereka SAMPAI hari ini tak tahu bagaimana mengucapkan HURUF YHWH.

Musibah datang ketika sekelompok  Kristen Eropa  memulai wacana NAMA TUHAN (Sumber Wikipedia). Secara spekulatif dan berani, tanpa ada kekhawatiran dan ketaatan kepada HUKUM TAURAT, mereka mengeja YHWH secara mentah-mentah sebagai JEHOVAH. Mereka menyebut  JEHOVAH sebagai“The proper name of God in the Old Testament”.  Mereka tidak menghiraukan kenyataan adanya prinsip bahasa Ibrani kuno yang disebut QEREL KATIB, yakni MEMBACA TEKS sesuai dengan MAKSUD PENULIS TEKS. Hal ini dilanggar oleh mereka dan melupakan fakta bahwa BAHASA IBRANI KUNO ditulis dengan HURUF GUNDUL tanpa TANDA BACA VOKAL MASORET (Sumber Wikipedia). Entah terjadi secara kebetulan atau ada faktor saling memepengaruhi, tanda baca MASORET muncul pada abad ke 7 s/d 11 (sumber Wikipedia) bersamaan dengan PEMAKAIAN TANDA BACA HAROKAT pada sistem PEMBACAAN ALQUR’AN dunia ISLAM. Maka sangat pasti “Yehova” ,”Yahweh” adalah sebuah vokalisasi tentatif terkaan semata (Sumber Wikipedia) dan bukan sebuah vokalisasi yang di dasarkan pada Qerel Kativ dimana YANG TERBACA dari TEKS adalah HARUS sesuai dengan kehendak YANG MENULIS TEKS. Inilah yang terluput oleh mereka yang memaksakan pembacaan YHWH sebagai YAHWEH dan karena itu timbullah KETIDAK SERAGAMAN dalam membaca huruf ini. Ada yang membaca YHWH sebagai Yehuwa, Yehova, Yehovah, Jehova, atau Jehovah.

KESMPULANNYA
  • Ada keterputusan RANTAI PENGUCAPAN turun temurun.
  • Keterputusan SEJARAH IBRANI akibat HILANGNYA JATI DIRI AKIBAT DIASPORA 2000 tahun.
  • Bahasa Ibrani sehari-hari yang ada digunakan sekarang di Israel adalah hasil dari usulan seorang Nasionalis pada awal abad ke 20, Eliezer ben Yehuda, yang mengusulkan penggunaan bahasa IBRANI SEPHARDIK sebagai bahasa Ibrani Modern.(Sumber klik Wikipedia).
  • Huruf Ibrani hari ini bukanlah Huruf Ibrani 2000 tahun lalu, di mana gaya bacanya berbeda.

SOLUSINYA?
Yang paling baik untuk mengetahui bagaimana Yahudi Kuno dan Nasrani pengikut Yesus mengucapkan kata YHWH adalah dengan merujuk pada BUDAYA TERDEKAT, yaitu budaya di mana kaum Yahudi dan Nasrani awal banyak ditemukan selain di Bumi Syam. Budaya apakah itu? TIMUR TENGAH!

Sampai tahun 600 an Masehi dalam Tradisi YAHUDI dan KRISTEN TIMUR TENGAH TERCATAT dalam sejarah menyebut nama TUHAN sebagai ALLAH.

Tidak ada perdebatan antara YAHUDI TIMUR TENGAH yakni YAHUDI MIZRAHIM dan KRISTEN TIMUR TENGAH yakni KRISTEN ORTHODOX SYAM (SYRIA) dengan NABI kami tentang NAMA TUHAN. Mereka selalu merujuk nama TUHAN sebagai ALLAH.

YAHUDI dan NASRANI ARAB hanyalah kafir tidak percaya bahwa NABI kami adalah UTUSAN ALLAH. Tidak ada CATATAN HADITS yang menyebutkan YAHUDI dan NASRANI TIMUR TENGAH menolak NABI kami karena tidak menyembah TUHAN BERNAMA YAHWEH.

Nama Yahweh tidak dikenal dalam sejarah YAHUDI ARAB ataupun KRISTEN SYAM TIMUR TENGAH. Mereka hanya tidak PERCAYA beliau benar-benar utusan ALLAH. Mereka sama sekali tidak mendebat dan mempermasalahkan nama Yahweh. Mereka, pada era 14 abad yang lalu, tidak menyebut nama TUHAN kecuali ALLAH. Lalu, bagaimanakah mereka melafadzkan (mengucapkan) nama ALLAH? Persis seperti kami kaum muslimin melafadzkan nama ALLAH.

Ada kemiripin dengan Pengucapan AHWH ~ IHWH ~ YHWH.
Mengeja huruf YHWH menjadi Yahweh adalah KESALAHAN manusia MODERN memahami bacaan teks aksara KUNO. Dan KESALAHAN manusia MODERN memahami bahwa TEKS YHWH dibaca YAHWEH.

Seperti bangsa kita membaca DAHOELOE BERDJOANG tidak bisa anda baca dengan memakai EJAAN SEKARANG - EYD.

Huruf IBRANI adalah HURUF GUNDUL - tanpa Niqqod - Yakni tanpa Harokat, atau Tanda Baca Vokal, Vowel, dan TANPA SPASI. (Sumber Wikipedia).

Jika anda mengetik huruf SMS “bsk jgn lp ktm d rmhk” maka anda bangsa Indonesia akan membacanya “besok jangan lupa ketemu di rumahku”, karena anda sehari-hari menggunakan bahasa percakapan BAHASA INDONESIA. Akan tetapi apa yang terjadi dengan seorang Australia membaca huruf-huruf SMS diatas? Apalagi jika Australi ini hidup 100 tahun dari sekarang. Apalagi jika HURUF SMS itu TANPA SPASI seperti: ”bskjgnlpktmdrmhk”

Apalagi jika di zaman berikutnya bangsa Indonesia mempunyai EJAAN YANG LEBIH DISEMPURNAKAN LAGI - alias berbeda penulisannya dari sekarang!

Jadi, apa yang anda baca sekarang tidak bisa anda bawa gaya pengejaaannya ke zaman setelah sekarang. Contoh yang agak mirip tentang beda budaya beda tulisan dan pengucapan adalah seperti anda yang menamakan seorang yang bernama ARAMI ESHUA, dibaca ‘Iisa dalam bahasa ARAB (Seperti penulisan Moshe untuk pengucapan indonesia Musa) menjadi Nama Ibrani Yeshua, Ieshua, dan menjadi Nama Yunani Iesous, Yesus (Penambahan akhiran -ous pada budaya Yunani,seperti Yakob menjadi Yakobus..Paul menjadi Paulus.dll) dan terEropakan menjadi Jesus (Jerusalem dari Yerusakem, Ierusalayim, Jericho dari Yeriko, Jordania untuk pengucapan Yordania).

Nama yang berbeda untuk menyebut satu orang yang sama.
Bangsa Arab dari dahulu adalah bangsa yang terkenal kuat dalam tradisi lisan dan hafalan. Tidak ada suatu informasi yang datang baik berupa kabar maupun syair kecuali mereka dengar dan mereka hafalkan. Bisa di pahami karena kebanyakan bangsa ARAB Kuno tidak banyak memahami budaya BACA TULIS. Sebagai pengganti informasi turun temurun maka TEKS tidak menduduki tempat utama dalam Kehidupan Gurun mereka (Sumber: Situs Sejarah)

Pada akhirnya kita sampai pada kesimpulan: Insya ALLAH!
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bacalah TETRAGRAMMATON YHWH dengan pengucapan ALLAH sebagaimana NASRANI TIMUR TENGAH dan YAHUDI TIMUR TENGAH membaca susunan huruf YHWH.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Wallahu a’lam bish shawab.

[Sumber: Islam Menjawab Fitnah]

Benarkah Islam Mengajarkan Suami Berbuat Keji terhadap Istrinya

 Oleh : Hanina Syahiedah

Penghujat dan Penggugat Islam said:
Muslimah: Agama yg berperasaan itu agama yg mengajari perempuan mengerti kebutuhan suami. Sakit seumur hdup, suami yg punya nafsu sex tinggi,tu bgaimana??? Logikanya sanggup apa tidak menahan hasrat nya itu. Kalo istri punya perasaan tentu tidak akan membiarkan suaminya haus sex dan melakukan onani stiap hari, aq jadi kasian sama duladi.


Penghujat dan Penggugat Islam:
Agama yg berperasaan tidak hanya mengajari perempuan harus bagaimana, tapi juga mengajari laki-laki harus bagaimana.

Faktanya Islam hanya mengajari perempuan harus bagaimana agar supaya laki-laki girang, namun sebaliknya, Islam justru mengajari laki-laki bagaimana caranya agar istri KETAKUTAN DIKHIANATI dan KETAKUTAN DIPUKULI.

Islam membolehkan pria melakukan 5 perbuatan keji berikut:

1) BOLEH KAWIN LAGI DENGAN WANITA LAIN (QS 4:3)

2) BOLEH MEMELIHARA BUDAK SEKS & MENGGAULINYA (QS 4:3, QS 23:5-6)

3) BOLEH PUKUL ISTRI (QS 4:34)

4) BOLEH MENGURUNG ISTRINYA HINGGA ISTRINYA WAFAT (QS 4:15)

5) BOLEH MENCAMPAKKAN ISTRI & MENGGANTINYA DG WANITA LAIN (QS 4:20)

Jika Islam memang bukan geng "setan" melainkan AGAMA PEMUJA TUHAN yg ajaran-ajarannya berasal dari Tuhan,

Jika Islam memang bukan PRODUK GAGAL buatan laki-laki playboy nan egois, Jika Islam memang "agama" yg berperasaan,

Tentunya Islam TIDAK AKAN MEMBOLEHKAN 5 perbuatan keji di atas dilakukan oleh pria.

Tapi kenyataannya ISLAM JUSTRU MEMPERBOLEHKAN. dst......


Tanggapan saya:

Penghujat dan Penggugat Islam memahami Islam tidak menggunakan otak yg waras tapi dg kebencian seorang kafir, dimana jika kebencian sudah merasuk maka mata hati akan buta, telinga akan tuli, & mulutpun hanya akan bicara keji.


1) BOLEH KAWIN LAGI DENGAN WANITA LAIN (QS 4:3)

 وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS.An-Nissa’:3)

Dalam ayat ini Allah menjelaskan seandainya kamu tidak dapat berlaku adil atau tak dapat menahan diri dari memakan harta anak yatim itu, bila kamu menikahinya. maka janganlah kamu menikahinya dengan tujuan menghabiskan hartanya, melainkan nikahkanlah ia dengan orang lain. Dan kamu pilihlah wanita lain yang kamu senangi satu, dua, tiga, atau empat, dengan syarat haruslah kamu memperlakukan istri-istri kamu itu dengan adil yaitu tentang persamaan waktu bermalam (giliran), nafkah, perumahan serta hal-hal yang berbentuk materi lainnya.

Apabila kamu tidak dapat melakukan semua itu dengan adil, maka cukuplah kamu nikah dengan seorang saja, atau memperlakukan sebagai istri hamba sahaya yang kamu miliki tanpa akad nikah. Kepada mereka telah cukup apabila. kamu penuhi nafkah untuk kehidupannya. Hal tersebut adalah merupakan suatu usaha yang baik agar kamu tidak terjerumus kepada perbuatan aniaya

Memang benarlah, suatu rumah tangga yang baik dan harmonis dapat diwujudkan oleh pernikahan monogami. Adanya poligami dalam rumah tangga dapat menimbulkan banyak hal yang dapat mengganggu ketenteraman rumah tangga tersebut.

Akan tetapi manusia dengan fitrah kejadiannya memerlukan hal-hal yang dapat menyimpangkannya dari monogami. Hal tersebut bukanlah karena dorongan sex semata. akan tetapi justru untuk mencapai kemaslahatan mereka sendiri yang karenanya Allah membolehkan (menurut fuqaha) atau memberi hukum keringanan rukhsah menurut ulama tafsir) kaum laki-laki untuk melakukan poligami (beristri lebih dari satu). Lagipula apa ayat ini mewajibkan setiap muslim harus poligami??? Rasanya tidak tuh, poligami adalah alternatif lain dalam islam selain monogami. Jadi pernikahan dalam islam itu ada 2

1. Bahwa asas perkawinan dalam Islam itu Monogami.

2. Bahwa asas perkawinan dalam Islam adalah Poligami

Allah SWT memperbolehkan poligami itu dengan syarat harus adil. Mengenai keadilan ini harus dikaitkan dengan firman Allah SWT dalam Surat An Nisaa' ayat 129:

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا\

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS.An-Nissa’:129)

Dan jika memang mampu berlaku adil dan terdapat alasan yg kuat untuk poligami maka hal itu adalah solusi bagi keadaan tertentu, misal:

1. Isteri mandul

2. Isteri yang mempunyai penyakit yang dapat menghalangi suaminya untuk memberikan nafkah batin

3. Bila suami mempunyai kemauan seks luar biasa (over dosis), sehingga isterinya haid beberapa hari saja mengkhawatirkan dirinya berbuat serong.

4. Bila suatu daerah yang jumlah perempuannya lebih banyak daripada laki-laki atau Sebagai akibat dari suatu peperangan umpamanya di mana jumlah kaum wanita lebih banyak dari kaum pria. Suasana ini lebih mudah menimbulkan hal-hal negatif bagi kehidupan masyarakat apabila tidak dibuka pintu poligami. Sehingga apabila tidak poligami mengakibatkan banyak wanita yang berbuat serong

5. Melindungi seorang perempuan dari fitnah atau gangguan orang lain

Faktanya di lapangan, pernikahan monogami jauh lebih banyak daripada poligami, tapi kenapa justru poligami yg jadi sorotan???

Naif sekali jika anda menentang poligami karena dalam alkitab, tidak ada satu ayatpun yang mengecam apalagi melarang poligami.

Kitab Ulangan 21:15-16 dan Keluaran 21:10 menjelaskan, beberapa aturan hukum beristri lebih dari satu. Ini adalah bukti bahwa alkitab (Bibel) pun tidak melarang poligami. Alkitab, memberikan aturan tentang poligami, sesuai zaman yang berlaku pada masa itu.

Dalam Alkitab, pelaku poligami pertama kali adalah Lamekh (Kejadian 4:19). Dalam Ulangan 25:5 disebutkan, jika suami meninggal, maka sang istri itu harus dinikahi oleh saudara lelaki sang suami. Perkawinan antara janda dengan ipar ini disebut "Kewajiban Perkawinan Ipar".

Jika saudara Ipar sudah beristri, ia harus memoligami janda iparnya. Jika saudara ipar itu menolak menikahinya dengan alasan tidak suka, ia dihukum oleh tokoh Nasrani dengan cara diludahi mukanya (Ulangan 25:9).

Dalam Bibel pun terdapat puisi tentang poligami : Permaisuri ada enam puluh, selir delapan puluh, dan dara-dara tak terbilang banyaknya. Tetapi dialah satu-satunya merpatiku, idam-idamanku, satu-satunya anak ibunya, anak kesayangan bagi yang melahirkannya, putri-putri melihatnya dan menyebutnya bahagia, permaisuri-permaisuri dan selir-selir memujinya (Kidung Agung 6:8-9).

Legalnya poligami ini, didukung fakta di dalam Bibel, bahwa para Nabi Bani Israil juga berpoligami. Nabi Ibrahin punya dua istri, yaitu Sara (Kejadian 11:29-31) dan Hagar (Kejadian 11:29-31). Selain itu, Ibrahim disebut juga punya gundik bernama Kentura (Kejadian 25:1).

Nabi Yakub punya empat istri, yaitu Lea, Rahel, Bilha dan Zilpa (Kejadian 29:31-32, 30:34, 30:39). demikian juga, Esau, dengan menikahi dua perempuan Kanaan yaitu Ada dan Oholibama (Kejadian 36:2-10).

Nabi Musa berpoligami dengan mengawini dua istri. Salah satunya bernama Zipora (Keluaran 18:2, Bilangan 12:1). Salomo alias Nabi Sulaiman punya 700 istri dan 300 gundik (I Raja-raja:1-3). Anak kandung Salomo, Rehabeam, juga berpoligami. Ia punya 18 istri dan 60 gundik yang memberinya 28 anak laki-laki dan 60 perempuan (2 Tawarikh 11:21).

Nabi Daud memiliki banyak istri dan gundik, diantaranya Ahinoam, Abigail, Maacha, Hadjit, Edjla, Michal dan Batsyeba ,(I Samuel 25:43-44,27:3,30:5, II Samuel 3:1-5, 5:13, I Tawarikh 3:1-9, 14:3, II Samuel 16:22). Simson kawin beberapa kali (Hakim-hakim 14:10, 16:1-4), dan masih banyak lagi daftar pelaku poligami dalam Alkitab.

Jauh sebelum Rasul lahir, Nabi Daud, Abraham, Yakub dan Salomo telah mempraktikan poligami. Tapi tak satupun ayat Bibel yang mengecam atau menilainya sebagai tindakan yang salah, bermaksiat dan dosa.

Nabi Daud, mengoleksi banyak istri dan gundik, tapi Tuhan tidak mengecamnya sebagai kelemahan. Bahkan, Tuhan memberikan penghargaan dengan julukan "Nabi yang taat kepada Tuhan dan berkenan di hati-Nya" (Kisah Para Rasul 13:22).

Nabi Yakub menikahi banyak wanita yang memiliki hubungan darah. Toh, Yakub tidak dibenci Tuhan. Semasa hidupnya, Allah justru menampakkan diri keada Yakub sebagai Allah Yang Maha Kuasa (Keluaran 6:2). Bahkan, Tuhan menjanjikan akan memberikan sebuah negeri pada keturunan Yajub (Keluaran 33:1). "Yakub adalah nabi yang diberkati Tuhan, berada dalam kerajaan Sorga (Kerajaan Allah) bersama dengan Abraham, Ishak dan semua nabi Allah," (Matius 8:11, Lukas 13:28).

Labi Lot (Luth), dalam Bibel juga disebut memoligami dua kakak beradik hingaa beranak-pinak. Tapi, Tuhan tidak menegurnya sebagai orang yang berdosa karena berpoligami. Bahkan, Tuhan membeirkan pujian kepada Lot sebagai orang yang benar dan taat jepada Tuhan (II Petrus 2:7).

Bahkan, Nabi Salomo (Sulaiman) dalam Bibel diceritakan sebagai nabi superpoligami dengan koleksi istri terbanyak di dunia. Tuhan juga tidak mencelanya, sebagai tindakan maksiat. Tuhan justru menyayngi Salomo sebagai orang yang sudah dipilih Tuhan sejak bayi menjadi hamba-Nya yang akan mendirikan Bait Allah (I Tawarikh 22:9-10).

Pada masa Yesus, jika praktik poligami ini tercela dan hrus dihapus, pasti yesus menyikapinya dengan tegas. Ternyata, Yesus tidak pernah menghapus aturan tentang poligami yang diterapkan para Nabi terdahulu. "Janganlah kamu menyangka, bahw aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya," (Matius 5:17).

Dalam buku Sex in The Bible, halaman 5 disebutkan, Yesus sendiri -meski Bibel tak menceritakan- apakah dia pernah menikah dan berpoligami? Tapi, Ia tak pernah komplain ketika murid terkasihnya, Petrus, menikah berulangkali. Yesus tak mengecam apalagi menyuruh Petrus menceraikan istri-istrinya. Ini menunjukkan, Yesus tidak mengharamkan poligami.

Sikap Yesus ini bisa dimaklumi, karena leluhur Yesus sendiri adalah pelaku poligami (silsilah leluhur Yesus ada di Injil Matius 1:1-17).

2) BOLEH MEMELIHARA BUDAK SEKS & MENGGAULINYA (QS 4:3, QS 23:5-6)

”Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya (kehormatannya), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela”(QS.Al-Mu’minun:5-6)

Perbudakan bukan produk agama Islam. Perbudakan itu sudah ada jauh sebelum Al-Quran diturunkan. Di zaman Romawi dan Yunani Kuno, Persia kuno, China dan hampir seluruh peradaban manusia di masa lalu telah dikenal perbudakan. Dan semua itu terjadi berabad-abad sebelum Islam datang.

Sedangkan negeri Arab termasuk negeri yang belakangan mengenal perbudakan, sebagaimana belakangan pula dalam mengenal kebejadan moral. Minuman keras, pemerkosaan, makan uang riba, menyembah berhala, poligami tak terbatas dan budaya-budaya kotor lainnya bukan berasal dari negeri Arab, tetapi justru dari peradaban-peradaban besar manusia.

Saat itu dunia mengenal perbudakan dan belaku secara international. Yaitu tiap budak ada tarif dan harganya. Dan ini sangat berpengaruh pada mekanisme pasar dunia saat itu. Bisa dikatakan bahwa budak adalah salah satu komoditi suatu negara. Dia bisa diperjual-belikan dan dimiliki sebagai investasi layaknya ternak.

Dan hukum international saat itu membenarkan menyetubuhi budak milik sendiri. Bahkan semua tawanan perang secara otomatis menjadi budak pihak yang menang meski budak itu adalah keluarga kerajaan dan puteri-puteri pembesar. Ini semua terjadi bukan di Arab, tapi di peradaban-peradaban besar dunia saat itu. Arab hanya mendapat imbasnya saja.

Dalam kondisi dunia yang centang perenang itulah Islam diturunkan. Bukan hanya untuk dunia Arab, karena kejahiliyahan bukan milik bangsa Arab sendiri, justru ada di berbagai peradaban manusia saat itu.

Maka wajar bila Al-Quran banyak menyebutkan fenomena yang ada pada masa itu termasuk perbudakan. Bukan berarti Al-Quran mengakui perbudakan, tetapi merupakan petunjuk untuk melakukan kebijakan di tengah sistem kehidupan yang masih mengakui perbudakan saat itu.

Tuduhan selanjutnya adalah dalam Islam diperbolehkan menggauli budak dengan berpatokan hanya pada QS.A-Nisa’:24 tanpa memperhatikan ayat sebelum dan sesudahnya. Padahal di ayat ini Allah malah menganjurkan untuk menikahi bukan menggauli.

"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki sebagai ketetapanNya atas kamu. Dan dihalakan bagi kamu selain yang demikian. (Yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana"

"Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita-wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki, Allah mengetahui keimananmu; sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan pula wanita yang mengambil laki-laki sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyarakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS.An-Nisa’: 24-25).

Dari berpedoman kepada satu ayat ini saja, dapat disimpulkan bahwa dilarang seorang Muslim untuk menggauli budaknya yg bersuami tanpa proses pernikahan telah terjawab sudah.

Pertama, Konteks pembicaraan di ayat 24 adalah sambungan dari pembicaraan di ayat 23 sebelumnya, yaitu tentang wanita-wanita yang diharamkan untuk dinikahi (muhrim). Lalu pada ayat 24 disebutkan satu lagi macam wanita yang dilarang, yaitu mereka yang masih dalam status bersuami. Kemudian dilanjutkan oleh Allah, "kecuali budak-budak yang kamu miliki". Karena konteksnya adalah mengenai siapa-siapa yang tidak boleh dinikahi, maka tafsiran ayat "illa maa malakat aemaanukum" di sini adalah "Kecuali budak-budak wanita yang kamu miliki dapat dinikahi, walaupun masih dalam status punya suami. Dalam banyak penafsiran dijelaskan bahwa budak wanita yang bersuami namun dapat dinikahi yang dimaksud pada ayat tersebut adalah budak-budak yang ikut menjadi tahanan perang dan atau dijual oleh tuannya. Jika seorang budak wanita ikut dalam tawanan dan suaminya tidak tertahan, maka oleh sebagian ulama dianggap telah bercerai dengan sendirinya. Demikian pula, jika seorang budak wanita dijual oleh tuannya, sementara suaminya tidak ikut terjual bersamanya, maka secara otomatis pula terceraikan dari suami tersebut. Dengan demikian, jika seorang Muslim ingin menikahi budak wanita seperti iniboleh karena tidak lagi berstatus bersuami.

Dengan demikian, QS.An-Nisa’: 24 yang sering disalah fahami sebagai ayat pembenaran untuk menggauli budak tanpa nikah, justeru sesungguhnya sebaliknya. Kejelasan ini semakin nampak jika baca secara teliti QS.An-Nisa’: 25.

Ayat 25 dimulai dengan "dan jika kamu tidak memiliki kemampuan untuk menikahi wanita-wanita merdeka". Artinya, konteksnya adalah menikahi bukan menzinahi.

Kalimat ini lalu dilanjutkan: "Fa mimmaa malakat aemaanukum minmfatayaatikumul mu'minaat". Jika diterjemahkan: "ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki". Potongan ayat ini saja sudah jelas, bahwa jika tak mampu menikahi wanita merdeka (biasanya karena maharnya terlalu mahal) maka demi menjaga kehormatan lelaki tersebut, tidaklah apa-apa menikahi (mengawini) wanita mu'min dari kalangan budak. Jadi bukan karena tidak mampu menikahi wanita merdeka, lalu boleh menggauli budak tanpa nikah.

Akan semakin jelas, jika anda baca lanjutan ayat tersebut

: "Fankihuuhunna biidzni ahlihina, waatuuhunna ujuurahunna bil ma'ruuf" (Maka nikahilah mereka, -yaitu budak-budak wanita tersebut- dengan izin walinya dan berikanlah maharnya dengan cara yang baik).

Jadi jelas dari ayat QS.An-Nisa’:24-25 Islam menganjurkan untuk menikahi budaknya jika tidak mampu menikahi wanita merdeka. Dengan demikian, jika ada orang yang memahami bahwa hukum Islam (apalagi dengan embel kata klasik) pernah menghalalkan hubungan seksual dengan budak wanita yg bersuami tanpa nikah, adalah keliru dan pertanda kekurang telitian dalam melihat ayat-ayat Al Qur'an.

Hukum perbudakan hilang dengan cara berangsur-angsur seperti kasus haramnya khamar, tidak langsung menyebut khamar haram, tetapi yang dahulu turun perintah adalah perintah menjauhi shalat dalam keadaan mabuk:

“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendekati shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk hingga kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan dan jangan pula orang yang junub kecuali sekedar lewat sampai kalian mandi.” (An Nisa’ : 43)

Lalu dilengkapi dengan ayat lain sebagai pelengkap hukum Haramnya Khamar:

Dan firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu.” (Al-Maidah: 90).

Begitu juga dengan menghapus perbudakan dan menzinahi budak. Jika di ayat QS.Al-Mu’minun:5-6, diperbolehkan untuk menyetubuhi budak, maka di ayat selanjutnya yaitu An-Nisa':24-25, Allah menganjurkan untuk menikahinya jika tidak sanggup menikahi wanita merdeka.

Dan islam adalah agama yg menghapus perbudakan secara perlahan2, begitu banyak kafarat dg cara membebaskan budak bahkan bagi orang yg membebaskan budak maka akan mendapat pahala yg sgt besar dari Allah

"Barang siapa memerdekakan seorang budak mukmin, maka Allah akan membebaskan setiap anggota tubuhnya dari neraka dengan setiap anggota tubuh budak itu." (HR.Muslim, No : 2775)

APAKAH ALKITAB MEMERINTAHKAN UNTUK MEMBEBASKAN BUDAK?

DALAM PERJANJIAN LAMA

Jawabnya tentu saja tidak. Tidak ada satu ayatpun dalam Alkitab yang memerintahkan untuk membebaskan budak. Bahkan ada ayat dalam Alkitab yang berbunyi begini;

Imamat_25:

(44) Tetapi budakmu laki-laki atau perempuan yang boleh kaumiliki adalah dari antara bangsa-bangsa yang di sekelilingmu; hanya dari antara merekalah kamu boleh membeli budak laki-laki dan perempuan.

(45) Juga dari antara anak-anak pendatang yang tinggal di antaramu boleh kamu membelinya dan dari antara kaum mereka yang tinggal di antaramu, yang dilahirkan di negerimu. Orang-orang itu boleh menjadi milikmu.

(46) Kamu harus membagikan mereka sebagai milik pusaka kepada anak-anakmu yang kemudian, supaya diwarisi sebagai milik; kamu harus memperbudakkan mereka untuk selama-lamanya...dstnya.

Nilai kemanusiaan apa yang dapat diambil dari ayat perbudakan diatas? Apakah Alkitab mengajarkan tentang pembebasan budak? Budak yang diwariskan turun-temurun tidak akan pernah merasakan kemerdekaannya. Apakah Alkitab mengajarkan kebebasan? Jawaban atas semuanya adalah TIDAK.

Perbudakan mengalami masa paling tragis pada jaman kolonialisme dan imperialisme kristen. Sejarah mencatat perbudakan yang dilakukan oleh orang-orang kristen terhadap Amerika latin, Afrika bahkan di Asia. Jaman penjajahan Belanda di Indonesia, orang-orang pribumi dijadikan budak rodi yang tak berharga. Mereka terinspirasi oleh ayat ;

Eksodus (Keluaran) 21:20 Apabila seseorang MEMUKUL BUDAKNYA laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah BUDAK ITU DIBALASKAN.

21:21 Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab BUDAK ITU ADALAH MILIKNYA SENDIRI.

Keluaran_21:

(7) Apabila ada seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak, maka perempuan itu tidak boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki keluar.

Jadi umat kristen syah-syah saja menjual anak perempuannya sebagai budak. Tidak ada larangan, bahkan ada anjurannya dalam Alkitab.

Ulangan_20:

(10) Apabila engkau mendekati suatu kota untuk berperang melawannya, maka haruslah engkau menawarkan perdamaian kepadanya.

(11) Apabila kota itu menerima tawaran perdamaian itu dan dibukanya pintu gerbang bagimu, maka haruslah semua orang yang terdapat di situ melakukan pekerjaan rodi bagimu dan menjadi hamba kepadamu.

(12) Tetapi apabila kota itu tidak mau berdamai dengan engkau, melainkan mengadakan pertempuran melawan engkau, maka haruslah engkau mengepungnya;

(13) dan setelah TUHAN, Allahmu, menyerahkannya ke dalam tanganmu, maka haruslah engkau membunuh seluruh penduduknya yang laki-laki dengan mata pedang.

(14) Hanya perempuan, anak-anak, hewan dan segala yang ada di kota itu, yakni seluruh jarahan itu, boleh kaurampas bagimu sendiri, dan jarahan yang dari musuhmu ini, yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, boleh kaupergunakan.

Di dalam ayat tsb dijelaskan, jika berdamai harus harus jadi budak dan kerja rodi. Tapi jika tidak, maka dalam kondisi apapun baik peprangan ataupun setelah kalah perang, pihak laki-laki akan dibunuh. Dan perempuan, anak-anak, dan seluruh harta benda boleh di 'pergunakan'.

Ulangan_21:

(20) Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan.

(21) Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab budak itu adalah miliknya sendiri.

Memukul budak tapi tidak sampai mati, syah-syah saja menurut Alkitab.

Keluaran_21:

(28) Apabila seekor lembu menanduk seorang laki-laki atau perempuan, sehingga mati, maka pastilah lembu itu dilempari mati dengan batu dan dagingnya tidak boleh dimakan, tetapi pemilik lembu itu bebas dari hukuman.

(29) Tetapi jika lembu itu sejak dahulu telah sering menanduk dan pemiliknya telah diperingatkan, tetapi tidak mau menjaganya, kemudian lembu itu menanduk mati seorang laki-laki atau perempuan, maka lembu itu harus dilempari mati dengan batu, tetapi pemiliknyapun harus dihukum mati.

(30) Jika dibebankan kepadanya uang pendamaian, maka haruslah dibayarnya segala yang dibebankan kepadanya itu sebagai tebusan nyawanya.

(31) Kalau ditanduknya seorang anak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus diperlakukan menurut peraturan itu juga.

(32) Tetapi jika lembu itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus membayar tiga puluh syikal perak kepada tuan budak itu, dan lembu itu harus dilempari mati dengan batu.

Apabila lembu menanduk orang merdeka maka lembu itu harus dilempari MATI dengan batu, sedangkan kalau menanduk seorang budak maka lembu itu di lempari batu tapi tidak sampai mati. Lebih berharga mana lembu dengan manusia budak? Bahkan dengan tegas Yesus menyatakan bahwa jika hamba atau budak tidak melaksanakan kehendak tuannya maka Pukul.

DALAM PERJANJIAN BARU

Ephesians (Efesus)

6:5 Hai HAMBA-HAMBA, taatilah TUANMU yang di dunia dengan takut dan gentar, dan dengan tulus hati, sama seperti kamu taat kepada Kristus,

1- Timotius

6:1 Semua orang yang menanggung beban PERBUDAKKAN hendaknya menganggap TUAN mereka layak mendapat segala penghormatan, agar nama Allah dan ajaran kita jangan dihujat orang.

6:2 Jika TUAN mereka seorang percaya, janganlah ia kurang disegani karena bersaudara dalam Kristus, melainkan hendaklah ia dilayani mereka dengan lebih baik lagi, karena TUAN yang menerima berkat pelayanan mereka ialah saudara yang percaya dan yang kekasih.

APAKAH DIDALAM ALKITAB TIDAK ADA YANG MENYEBUTKAN TENTANG MENGGAULI BUDAK, SEPERTI YANG DISEBUTKAN DALAM AL-QUR'AN?

Mari kita bahas:

Lukas_12:

(47) Adapun hamba yang tahu akan KEHENDAK TUANNYA, tetapi yang tidak mengadakan persiapan atau tidak melakukan apa yang dikehendaki tuannya, ia akan menerima banyak pukulan.

Kita bisa lihat dalam konteks ayat tadi budak yg tidak melakukan kehendak tuannya, akan menerima pukulan. Yg namanya kehendak tuannya ya bisa apa saja termasuk hubungan sex

baca lagi...

Keluaran_21:

(4) Jika tuannya memberikan kepadanya seorang isteri dan perempuan itu MELAHIRKAN ANAK-ANAK lelaki atau perempuan, maka perempuan itu dengan anak-anaknya tetap menjadi kepunyaan tuannya, dan budak laki-laki itu harus keluar seorang diri.

perempuan itu MELAHIRKAN ANAK-ANAK lelaki atau perempuan...

Dan juga anak-anak yg di lahirkan TETAP MILIK TUANNYA, ternyata seorang budakpun tak ubahnya seperti binatang ternak.

3) BOLEH PUKUL ISTRI (QS 4:34)

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍۢ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌۭ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّۭا كَبِيرًۭا

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta`at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

.(QS.An-Nissa':34)

Nusyuz yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. Nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya, mendurhakainya serta melakukan kesalahan fatal. Nusyuz bisa mendatangkan bencana dlm rumah tangga, bisa membuat rumah tangga kandas jika dibiarkan. Maka Allah SWT menyediakan regulasi agar hal tersebut tidak terjadi. “Pukullah” semata-mata merupakan tindakan mendisiplikan bukan untuk menzhalimi istri. Dan Allah SWT menyediakan 3 solusi yang berurutan untuk menangani istri Nusyuz, dan pukulah merupakan langkah ke 3 BUKAN pertama

Islam menetapkan batasan-batasan dan syarat-syarat dalam pelaksanaan pukulan sehingga tidak keluar dari tujuan pembolehannya yaitu untuk memperbaiki, meluruskan, dan mendidik. Bukan untuk membalas dendam, menghinakan dan merendahkan. Pukulannya pun harus pukulan yang tidak keras. Tidak boleh melampaui batas

Pukullah dilakukan setelah menasehati kemudian pisah ranjang. Jika tindakan “Pukullah” terjadi itu membuktikan si istri benar-benar sudah kelewatan dan tindakan fisik pada tahapan ini diperlukan demi menjaga keutuhan rumah tangga, namun ingat bukan menghajarnya habis-habisan.

Baca juga bagian ini dalam Surah An-Nissa’:34 tsb: “maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya .”

Maksudnya : untuk memberi pelajaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya. Tapi jika istri sudah patuh, maka suami tidak boleh mencari2 kesalahan istri atau memukul tanpa sebab dengan maksud menyusahkan atau mendzolimi.

Islam melarang menyiksa istri, Rasulullah menganjurkan agar setiap suami berlaku baik kepada istrinya:

Diriwayatkan oleh Mu’awiyah ibn Haydah:”Saya bertanya: “Ya Rasulullah, bagaimana saya harus mendekati istri-istri kami dan bagaimana saya seharusnya meninggalkan mereka? Nabi menjawab: …..jangan engkau mencaci-maki mereka, dan jangan pula memukul mereka. (Sunan Abi Dawud, kitab 11, Nikah, Nomor 2138)

Di riwayatkan oleh Mu’awiyah al-Qushayri: “Saya mendatangi Rasulullah (saw) dan menanyakannya: Apakah tuntunan baginda berkenaan masalah istri? Nabi menjawab: Berikan mereka makanan seperti yang engkau makan, berikan pakaian seperti yang engkau pakai, dan jangan kamu pukul mereka, dan jangan mencaci-maki mereka. (Sunan Abu-Dawud, Kitab 11, Nikah, nomor 2139)

Dalam Alqur’an & hadist banyak perintah agar suami menyayangi istrinya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًۭا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍۢ مُّبَيِّنَةٍۢ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًۭٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًۭا كَثِيرًۭا

Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

(QS. An-Nisa`: 19)

“Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya, dan jangan memboikotnya (mendiamkannya) kecuali di dalam rumah”. (HR. Abu Dawud)

Rasulullah SAW mengisyaratkan sebaik-baiknya kaum Mukmin adalah yang terbaik pada istri-istrinya:

“Kaum mukmin yang paling sempurna keimanannya ialah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baiknya kalian ialah yang terbaik kepada istri-istrinya”. (HR. At-Tirmidzi)

Rasulullah SAW juga menganjurkan agar setiap suami bersabar bahkan terhadap prilaku buruk istrinya:

“Barang siapa -diantara para suami- bersabar atas perilaku buruk dari istrinya, maka Allah akan memberinya pahala seperti yang Allah berikan kepada Ayyub a.s atas kesabarannya menanggung penderitaan.” (HR. Nasa`i dan Ibnu Majah)

Dan juga perilaku sabar Rasulullah terhadap istrinya:

Beliau lebih memilih untuk tidur diluar rumah daripada membangunkan istrinya ketika pulang terlalu malam, dan Beliau tidak pernah menjadi marah apabila makanan belum tersedia. Dari salah satu kisah, disebutkan bahwa pada suatu pagi Rasulullah bertanya kepada Aisyah apakah makanan sudah tersedia. Aisyah menjawab bahwa ia belum mempersiapkan makanan untuk pagi itu. Dengan sabarnya, Rasul hanya berkata bahwa ia akan berpuasa saja pada hari itu. Rasul tidak sedikitpun menjadi kecewa ataupun marah akan keadaan tersebut. Rasulullah bahkan pernah berkata: “sebaik2 lelaki adalah lelaki yang paling baik dan lemah lembut terhadap istrinya.”

“Bertakwalah kepada Allah dalam perihal wanita. Karena sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanat Allah dan dihalalkan atas kalian kemaluan mereka dengan kalimat Alah. Maka hak mereka atas kalian adalah memberi nafkah dan pakaian kepada mereka dengan cara yang ma’ruf”. (HR. Muslim)

Seorang muslim yang mengaku beriman kepada Allah SWT sudah sewajarnya mengikuti perintah Islam untuk berlaku baik, bersabar dan memuliakan istrinya seperti yang dicontohkan oleh Khalifah Umar Bin Khattab RA saat ia ditanya kenapa ia diam saja saat di marahi istrinya:

"Tahukah kamu seberapa berat beban yang harus dia tanggung, setelah dia membersihkan seisi rumah sendiri, memasak untuk diriku, merawat dan mendidik anak-anakku. Semua dia lakukan sendiri karena saya tidak bisa membayar pembantu untuk meringankan bebannya, padahal semua itu adalah tugas saya. Memuliakan seorang istri di dalam rumahnya adalah tugas suami. Tapi saya terlalu miskin menggaji pembantu sehingga dia harus mengerjakan semua sendiri. Untuk itu hanya sekedar di omeli saja kenapa saya harus marah, demi melihat pengorbanannya kepada keluarga." (Umar Ibn Khattab RA)

Sabda Rasulullah Shalallah ‘alaihi wassalam:

“Bertakwalah kalian kepada Allah dalam perkara para wanita (istri), karena kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang kalian benci untuk menginjak (menapak) di hamparan (permadani) kalian. Jika mereka melakukan hal tersebut maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras.” (HR. Muslim no. 2941)

Contoh kisah nabi Ayub a.s:

Ketika nabi Ayub ditinggalkan oleh istrinya, beliau bernazar jika kelak ia sembuh, ia akan memukul istrinya 100 kali. Dan beliau melakukannya. Tapi dengan seikat lidi berjumlah seratus buah, dan memukul hanya sekali saja.

وَخُذْ بِيَدِكَ ضِغْثًۭا فَٱضْرِب بِّهِۦ وَلَا تَحْنَثْ ۗ إِنَّا وَجَدْنَٰهُ صَابِرًۭا ۚ نِّعْمَ ٱلْعَبْدُ ۖ إِنَّهُۥٓ أَوَّابٌۭ

Dan ambillah dengan tanganmu seikat (rumput), maka pukullah dengan itu dan janganlah kamu melanggar sumpah. Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia amat ta`at (kepada Tuhan-nya) [1304].(QS.Shaad:44)

(Baca kisah nabi ayub di : http://www.psq.or.id/ensiklopedia_detail.asp?mnid=34&id=89)

Melihat semua perintah mulia agama Islam dalam Alqur’an dan hadis juga tindakan nabi Muhammad SAW perihal berbuat baik dan memuliakan istri, maka masuk akalkah anggapan bahwa Islam memerintahkan memukuli istri dengan sadis seperti yang di propaganda-kan oleh para kafir penghujat

Sebagai perbandingan mari kita lihat Apakah tidak ada KDRT dalam Alkitab?

1. Nasib wanita yg ternyata sudah tidak perawan

“Apabila seseorang mengambil isteri dan setelah menghampiri perempuan itu, menjadi benci kepadanya, menuduhkan kepadanya perbuatan yang kurang senonoh dan membusukkan namanya dengan berkata: Perempuan ini kuambil menjadi isteriku, tetapi ketika ia kuhampiri, tidak ada kudapati padanya tanda-tanda keperawanan–

MAKA HARUSLAH AYAH DAN IBU GADIS ITU MEMPERLIHATKAN TANDA-TANDA KEPERAWANAN GADIS ITU KEPADA PARA TUA-TUA KOTA DI PINTU GERBANG”.(Ulangan 22:13-15)

Bayangkan, justru si istri yg harus menanggung malu dgn membiarkan para tetua kota memeriksa kemaluannya utk mengetahui apakah ia perawan atau tidak.

Dan kalau ternyata si istri memang tidak perawan lagi, maka DIA HARUS DIRAJAM SAMPAI MATI:

“Tetapi jika tuduhan itu benar dan tidak didapati tanda-tanda keperawanan pada si gadis, maka haruslah si gadis dibawa ke luar ke depan pintu rumah ayahnya, dan orang-orang sekotanya haruslah melempari dia dengan batu, sehingga mati–sebab dia telah menodai orang Israel dengan bersundal di rumah ayahnya. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat dari di antara kamu”.(Ulangan 22:20-21)

Padahal seorang perempuan BISA KEHILANGAN KEPERAWANAN KARENA BANYAK HAL, misalnya kecelakaan, diperkosa, dsb TIDAK HANYA KARENA BERZINAH.

2. Istri yg menolong suaminya malah dipotong tangannya

Penulis Alkitab bahkan sempat2nya membayangkan kejadian lucu seperti di bawah ini:

“Apabila dua orang berkelahi dan isteri yang seorang datang mendekat untuk menolong suaminya dari tangan orang yang memukulnya, dan perempuan itu mengulurkan tangannya dan menangkap kemaluan orang itu, MAKA HARUSLAH KAU POTONG TANGAN PEREMPUAN ITU; JANGANLAH ENGKAU MERASA SAYANG KEPADANYA.”(Ulangan 25:11-12)

Kasian, menolong suami walaupun dg cara yg gimanaaaa gituh, eh malah dipotong tangan, ckckck…

apa ini bukan KDRT namanya??? Sadis amat!!! Where is the love???? mau dibuang kemana neh ayat? Tong sampah??? Paling juga bakalan ngeles ayat PL udah ga berlaku lagi udah diganti hukum kasih, Basi!!!

4) BOLEH MENGURUNG ISTRINYA HINGGA ISTRINYA WAFAT (QS 4:15)

وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا

“Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji , hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.” (QS.An-Nissa:15)

Dalam ayat ini Allah menjelaskan tentang hukum yang berhubungan dengan orang yang melakukan perbuatan keji (zina). Allah menerangkan bahwa apabila terdapat di antara wanita Islam yang pernah bersuami (muhsanah) melakukan perbuatan keji, maka sebelum dilakukan hukuman kepada mereka haruslah diteliti dahulu oleh empat orang saksi laki-laki. yang adil. Apabila kesaksian mereka dapat diterima maka wanita itu harus dikurung atau dipenjara di dalam rumahnya dengan tidak boleh ke luar sampai menemui ajalnya. Demikianlah juga hukuman tersebut berlaku terhadap laki-laki yang pernah kawin (muhsan) dengan jalan qiyas (disamakan dengan hukuman wanita tersebut). Ini merupakan suatu hukuman atas perbuatan mereka agar mereka tidak lagi mengulangi perbuatan keji tersebut. atau sampai Allah memberikan jalan ke luar yang lain bagi mereka.

Menurut ahli tafsir jalan keluar yang diberikan Allah dan Rasul Nya yaitu dengan datangnya hukuman zina yang lebih jelas yakni dengan turunnya ayat dua dari surah An Nur yang kemudian diperinci lagi oleh Nabi dengan hadisnya yaitu apabila pezina itu sudah pernah kawin maka hukumannya rajam yakni dilempar dengan batu hingga mati dan apabila perawan/jejaka maka didera seratus kali, demikian menurut suatu riwayat.

Jadi bukanlah mengurung istri yg tidak punya salah sama sekali tapi bagi para pezina itupun harus ada bukti dan saksi sampe 4 orang, dasar pikiran domba, ga pernah waras layaknya manusia, ckckck…

TUHAN DI ALKITAB MENYURUH NABINYA MENIKAHI PELACUR DAN TIDAK MENGHUKUM PELACUR/PEZINAH

Tuhan di dalam Alkitab malah menyuruh seorang nabi-Nya yang bernama Hosea untuk menikahi seorang wanita pelacur yang suka berzinah untuk menjadi istrinya. Perhatikan ayat Alkitab Hosea 1:2-3 berikut ini :

(2) Ketika Tuhan mulai berbicara dengan perantaraan Hosea, berfirmanlah Ia kepada Hosea: “Pergilah, kawinilah seorang perempuan sundal, karena negeri ini bersundal hebat dengan membelakangi Tuhan.”

(3) Maka pergilan ia dan mengawnini Gomer binti Diblaim, lalu mengandungkah perempuan itu dan melahirkan bayinya seorang laki-laki.

Ironis sekali Tuhan dalam menyuruh Nabi Hosea untuk mengawini wanita sundal. Jika begitu sama saja Tuhan menyuruh umat-Nya tidak takut berzinah & menjadi pelacur. Jika laki-laki Kristen meneladani Nabi Hosea maka seharusnya mereka menikahi juga para pelacur karena itu memang perintah Tuhan. Begitu juga dengan wanita akan tidak takut menjadi pelacur, toh pelacur bukanlah pekerjaan hina di mata Tuhan bahkan bisa mendapat kehormatan dinikahi nabi.

Bahkan dalam ayat lain Tuhan berfirman bahwa Dia tidak akan menghukum pelacur dan pesundal serta para pezinah, perhatikan ayat Hosea 4:14 sebagai berikut :

“Aku tidak akan menghukum anak-anak perempuanmu sekalipun berzinah, atau menantu-menantu perempuan, sekalipun mereka bersundal, sebab mereka sendiri mengasingkan diri bersama-sama dengan perempuan-perempuan sundal dan mempersembahkan korban bersama-sama dengan sundal-sundal bakti, dan umat yang tidak berpengertian akan runtuh."

What??? Tidak ada hukuman bagi perempuan pezinah??? Pantesan di negara-negara barat yang mayoritas beragama Kristen kebanyakan adalah penganut freesex.

5) BOLEH MENCAMPAKKAN ISTRI & MENGGANTINYA DG WANITA LAIN (QS 4:20)

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

“Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain , sedang kamu telah

memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?” (QS.An-Nissa’:20)

Allah menerangkan apabila di antara para suami ingin mengganti dengan istri yang lain, karena ia tidak dapat lagi mempertahankan kesabaran atas ketidak senangannya kepada istrinya itu baik karena nusyusnya, perselingkuhan atau permasalahan berat lainnya. Tapi jika istri tidak pula melakukan tindak kejahatan, maka janganlah suami mengambil barang atau harta yang telah diberikan kepadanya. Bahkan suami wajib memberikan hadiah penghibur kepadanya sebab perpisahan itu bukanlah atas kesalahan ataupun permintaan dari istri, tapi semata-mata kerena suami mencari kemaslahatan bagi dirinya sendiri. Allah memperingatkan: apakah suami menjadi orang yang berdosa, dengan tetap meminta kembali harta mereka dengan alasan yang dicari-cari?. Karena tidak jarang suami membuat tuduhan-tuduhan jelek terhadap istrinya agar ada alasan baginya untuk menceraikan dan minta kembali harta yang telah diberikannya, dan dengan turunnya ayat ini islam melarang suami sembarangan menceraikan istrinya dg alasan yg dibuat-buat. Dan ketahuilah, bahwa cerai adalah alternative terakhir jika tidak ada solusi lg dalam menghadapi suatu masalah dalam suatu rumah tangga, apabila pernikahan itu dilanjutkan akan menimbulkan banyak kemudharatan.

"Tidak ada sesuatu yang Allah halalkan, tetapi Ia sangat membencinya, melainkan talaq." (HR.Abu Daud)

Perkataan halal tapi dibenci oleh Allah memberikan suatu pengertian, bahwa talaq itu suatu rukhshah yang diadakan semata-mata karena darurat, yaitu ketika memburuknya pergaulan dan menghajatkan perpisahan antara suami-isteri. Tetapi dengan suatu syarat: kedua belah pihak harus mematuhi ketentuan-ketentuan Allah dan hukum-hukum perkawinan.

Benarkah Rasulullah Pernah Menipu Pedagang Unta?

Oleh :Hanina Syahiedah & Id Amor

Ketika kebencian dan kedengkian lebih menguasai pikiran dan hati,maka apapun terlihat olehnya adalah serba buruk dan negatif,bahkan apa yang mereka simpulkan terbalik 180 derajat dari Fakta yang ada.

Salah satu contoh bagaimana Kebencian dan kedengkian menguasai pikiran para penghujat dan penggugat Islam adalah mereka berusaha mencari pembenaran terhadap apa yang mereka simpulkan.

dan dalam topik ini Para penghujat Islam menjudge Nabi Muhammad saw sebagai orang yang menipu Pedagang Unta dengan menggunakan dasar tuduhan hadist ini:
Sahih Bukhari Volume 003, Book 047, Hadith Number 780. Sahih Bukhari Book 47.. Nabi mengambil unta usia khusus dari seseorang secara kredit. Pemiliknya datang dan menuntut kembali (kasar). Nabi berkata, "Tidak diragukan lagi, dia yang berhak, bisa menuntutnya." Lalu Nabi memberinya unta tua dari untanya dan berkata, "Yang terbaik diantara kamu adalah dia yang membayar kembali utang-utangnya dengan cara yang paling tampan."..


Hujatan ini beredar luas diberbagai forum diskusi,dan seringkali disampaikan oleh kalangan misionaris Kristen

Tanggapan Kami:

1.Menjawab tuduhan tersebut maka langkah pertama yang kita lakukan adalah melakukan pengecekan terhadap Dasar argumentasi yang dijadikan bukti hujatan mereka


Hadist yang dijadikan sandaran adalah terjemahan Hadist dengan menggunakan Bahasa Inggris terjemahan Muhsin khan  kemudian diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia.

Salah satu persoalan serius dari Terjemahan Muhsin Khan adalah tidak menyertakan Hadist dengan bahasa aslinya, dan terjemahan Muhsin Khan tersebut beredar luas di Dunia maya,salah satunya adalah yang ada di situs ini http://www.cmje.org/religious-texts/hadith/bukhari/047

maka dalam memahami hadist hadist terjemahan Muhsin Khan tersebut perlu sekali melihat Hadist dengan menggunakan bahasa Aslinya, dan Situs yang menampilkan Hadist terjemahan Muhsin Khan dan menyertakan bahasa Aslinya adalah www.sunah.com

dan terkait pembahasan tentang Sahih Bukhari Volume 003, Book 047, Hadith Number 780 dan sekaligus membaca hadist dalam bahasa Asalnya bisa kita lihat di


http://sunnah.com/bukhari/51

The Prophet took a camel of special age from somebody on credit. Its owner came and demanded it back (harshly). The Prophet said, "No doubt, he who has a right, can demand it." Then the Prophet gave him an older camel than his camel and said, "The best amongst you is he who repays his debts in the most handsome way."

حَدَّثَنَا ابْنُ مُقَاتِلٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ أَخَذَ سِنًّا فَجَاءَ صَاحِبُهُ يَتَقَاضَاهُ فَقَالَ ‏"‏ إِنَّ لِصَاحِبِ الْحَقِّ مَقَالاً ‏"‏‏.‏ ثُمَّ قَضَاهُ أَفْضَلَ مِنْ سِنِّهِ وَقَالَ ‏"‏ أَفْضَلُكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً ‏"‏‏.‏

dan untuk terjemahan Bahasa Indonesia Hadist tersebut kita bisa lihat di lidwa.org

yaitu Hadist Bukhori no 2418

 (BUKHARI - 2418) : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Muqatil telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah telah mengabarkan kepada kami Syu'bah dari Salamah Kuhail dari Abu Salamah dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa pernah Beliau mengambil seekor anak unta lalu datang pemiliknya menagih. Orang-orang pun memberi komentar yang negatif terhadap orang yang menagih itu. Lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya bagi pemilik kebenaran boleh menyatakan terus terang keinginannya". Lalu Beliau membayar dengan anak unta yang umurnya lebih tua daripada unta orang itu lalu bersabda: "Sesungguhnya yang terbaik diantara kalian adalah yang paling baik menunaikan janji."
 http://sunnah.com/bukhari/51

2.Kita perlu baca juga hadist hadist lain yang menceritakan kisah tersebut


Selain hadist di atas kita bisa ,Hadist lain yang menceritakan kisah yang sama adalah Hadist Hadist berikut ini

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – سِنٌّ مِنَ الإِبِلِ فَجَاءَهُ يَتَقَاضَاهُ فَقَالَ – صلى الله عليه وسلم – « أَعْطُوهُ » . فَطَلَبُوا سِنَّهُ ، فَلَمْ يَجِدُوا لَهُ إِلاَّ سِنًّا فَوْقَهَا . فَقَالَ « أَعْطُوهُ » . فَقَالَ أَوْفَيْتَنِى ، وَفَّى اللَّهُ بِكَ . قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً »

Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata: “Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu. Orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata: “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah SWT membalas dengan setimpal”. Maka Nabi SAW bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (hutang)”. (HR. Bukhari, II/843, bab Husnul Qadha’ no. 2263.)

وعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ – وَكَانَ لِى عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِى وَزَادَنِى

Dari Jabir bin Abdullah r.a ia berkata: “Aku mendatangi Nabi SAW di masjid, sedangkan beliau mempunyai hutang kepadaku, lalu beliau membayarnya dam menambahkannya”. (HR. Bukhari, II/843, bab husnul Qadha’, no. 2264)

Dalam riwayat lain dapat diketahui berapakah ”usia tertentu” unta yg dimaksud dalam Hadist di atas ketika Rasulullah meminjamnya adalah 1 tahun, silahkan baca hadist berikut ini:

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, “Nabi pernah mempunyai hutang seekor unta berumur satu tahun pada seseorang. Kemudian orang itu datang menagih hutang padaRasul. “Bayarlah hutangku padanya”, kata Rasul pada sahabat. Para sahabat lalu mencari unta yang dimaksud, tetapi mereka hanya menemukan unta yang umurnya lebih tua.“Berikan saja unta itu” perintah Rasul pada sahabat. “Engkau telah melunasi hutang padaku, mudah-mudahan Allah menyempurnakan engkau ya Rasul.” Lalu Rasul bersabda,“Sesungguhnya orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik dalam melunasi hutangnya.” (HR. Bukhari, hal. 2393, HR. Muslim, hal. 4084)

3.Kita kaji subtansi hadist hadist di atas secara kronologis dan ringkas :


==>A.Rasulullah berhutang sebuah Unta kepada Seseorang

==>B.Usia Unta tersebut umurnya sekitar 1 tahun
Perhatikan bagian Hadist ini :

“Nabi pernah mempunyai hutang seekor unta berumur satu tahun pada seseorang. Kemudian orang itu datang menagih hutang pada Rasul.

==>CPengutang menagihnya

==>D.Tindakan penagih tersebut dinilai negatif oleh orang orang yang menyaksikan kejadian tersebut

Perhatikan Bagian Hadist ini :

Orang-orang pun memberi komentar yang negatif terhadap orang yang menagih itu


==>E.Rasulullah menanggapi Penilaian negatif terhadap penagih tersebut dengan menyampaikan bahwa pemberi utang punya hak untuk menyampaikan keinginannya



Perhatikan bagian Hadist ini :
Lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya bagi pemilik kebenaran boleh menyatakan terus terang keinginannya"

==>F.Rasulullah berusaha membayar hutang dengan unta yang umurnya sama tetapi pada saat itu tidak ditemukan unta yang memiliki umus yang sama.

Perhatikan bagian Hadist ini :

beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata: “Berikan kepadanya”


==>G.Pemberi utang tidak komplain tetapi justru mendo'akan Rasulullah,artinya Pemberi Utang SANGAT PUAS terhadap pembayaran yang dilakukan Rasulullah.


:

“Engkau telah melunasi hutang padaku, mudah-mudahan Allah menyempurnakan engkau ya Rasul”

Di sana jelas bahwa si pemilik unta berterimakasih kepada Rasulullah bahkan mendoakan rasulullah, mungkinkah jika Rasulullah mengembalikan unta dalam keadaan yang lebih buruk daripada ketika dipinjam orang meminjami akan berterimakasih??? Kenapa orang tersebut tidak protes atau marah??? Jelas sudah, unta yg dikembalikan oleh Rasullah adalah unta yg lebih baik kondisinya dibandingkan ketika rasulullah berhutang unta.

==>H.Rasulullah menyampaikan pengajaran tentang BAGAIMANA MEMBAYAR HUTANG YANG BAIK



Perhatikan  bagian hadist yg berbunyi:

Maka Nabi SAW bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (hutang)”

Apa mungkin jika Rasulullah mengembalikan unta dengan kondisi lebih buruk tapi beliau berani bersabda seperti itu???

Padahal peringatan Allah sangat jelas dalam Alqur’an tentang dilarangnya orang yang mengatakan suatu nasehat tapi dia sendiri tidak menjalankannya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?

كَبُرَ مَقْتًا عِندَ ٱللَّهِ أَن تَقُولُوا۟ مَا لَا تَفْعَلُونَ

Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan. (QS. Ash-Shaaf:2-3).


Dengan menggunakan Analisa obyektif dan hati yang bersih memperhatikan Hadist tersebut TIDAK ADA UNSUR PENIPUAN tetapi justru memberikan pengajaran bagaimana membayar hutang yang baik.

4.Mengkaji tentang Unta yang baik berdasarkan umurnya


Jika Jawaban yang mengacu dengan memperhatikan secara kronologis dan memperhatikan secara seksama masih belum memuaskan, kita kaji tentang Unta yang baik berdasarkan umurnya

Apakah unta yg berumur 1 tahun adalah unta yg terbaik ??
Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ “

Janganlah kalian menyembelih (hewan qurban) kecuali musinnah. Kecuali bila kalian sulit mendapatkannya, maka silakan kalian menyembelih jadza’ah dari kambing domba.” (HR. Muslim no. 1963)

Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ketentuan tentang umur hewan qurban yaitu musinnah.

Musinnah pada unta adalah yang genap berumur 5 tahun dan masuk pada tahun ke-6. Demikian yang dijelaskan oleh Al-Ashmu’i, Abu Ziyad Al-Kilabi, dan Abu Zaid Al-Anshari. Musinnah pada sapi adalah yang genap berumur 2 tahun dan masuk pada tahun ke-3. Inilah pendapat yang masyhur sebagaimana penegasan Ibnu Abi Musa. Ada juga yang berpendapat genap berumur 3 tahun masuk pada tahun ke-4. Musinnah pada ma’iz (kambing jawa) adalah yang genap berumur setahun. Begitu pula musinnah pada dha`n (kambing domba). Demikian penjelasan Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Bulughil Maram (6/84). Lihat pula Syarhul Kabir (5/167-168) karya Ibnu Qudamah rahimahullahu.

Jadi jelas, jika Rasulullah mengembalikan Unta dengan usia lebih tua dari unta yg berumur 1 tahun, bukan menipu atau malah merugikan si pemilik unta tapi malah menguntungkan, unta yg berumur 1 tahun malah masih dikategorikan unta yg masih kecil, tidak terlalu baik untuk dijadikan kendaraan apalagi dijadikan hewan kurban karena belum mencapai usia musinnah.


5.Bandingkan dengan Kisah Tokoh yang merupakan standar kebenaran dalam keyakinan mereka.

Tidak bisa dipungkiri Gugatan dan Hujatan semacam ini yang paling menikmati dan paling sering memanfaatkan adalah mereka kalangan misionaris kristen, maka untuk menghadapi gugatan gugatan semacam itu perlu sekali memperbandingkan dengan kisah yang tercatat didalam Alkitab

Jika yg dilakukan Rasulullah mengembalikan unta yg berusia lebih tua tapi ternyata kualitas unta tersebut lebih baik dianggap menipu, maka sekarang kita bandingkan dengan kelakuan Yesus menurut Alkitab, ternyata menurut Alkitab Yesus pernah melakukan kesalahan yg sangat memalukan, bukan meminjam tapi malah menyuruh murid2nya mencuri, silahkan baca:

Lukas 19

(29) Ketika Ia telah dekat Betfage dan Betania, yang terletak di gunung yang bernama Bukit Zaitun, Yesus menyuruh dua orang murid-Nya (30) dengan pesan: "Pergilah ke kampung yang di depanmu itu: Pada waktu kamu masuk di situ, kamu akan mendapati seekor keledai muda tertambat, yang belum pernah ditunggangi orang. Lepaskanlah keledai itu dan bawalah ke mari. (31) Dan jika ada orang bertanya kepadamu: Mengapa kamu melepaskannya? jawablah begini: Tuhan memerlukannya." (32) Lalu pergilah mereka yang disuruh itu, dan mereka mendapati segala sesuatu seperti yang telah dikatakan Yesus. (33) Ketika mereka melepaskan keledai itu, berkatalah orang yang empunya keledai itu: "Mengapa kamu melepaskan keledai itu?" (34) Kata mereka: "Tuhan memerlukannya." (35) Mereka membawa keledai itu kepada Yesus, lalu mengalasinya dengan pakaian mereka dan menolong Yesus naik ke atasnya.

Baca juga Matius 21 dan Markus 11. Kalau di Lukas 19 diceritakan hanya satu ekor tapi di dalam Matius diceritakan yg dicuri adalah 2 ekor keledai yaitu induk & anak keledai:

Matius 21:7 "Mereka membawa keledai betina itu bersama anaknya, lalu mengalasinya dengan pakaian mereka dan Yesuspun naik ke atasnya."

Ada beberapa point yg perlu di garisbawahi: 1. Yesus menyuruh murid2nya mencuri keledai dgn bukti:

Lukas 19: (30) dengan pesan: "Pergilah ke kampung yang di depanmu itu: Pada waktu kamu masuk di situ, kamu akan mendapati seekor keledai muda tertambat, yang belum pernah ditunggangi orang. Lepaskanlah keledai itu dan bawalah ke mari. (31) Dan jika ada orang bertanya kepadamu: Mengapa kamu melepaskannya? jawablah begini: Tuhan memerlukannya."

Ada perintah mengambil keledai tanpa minta ijin terlebih dahulu dari yg punya keledai di ayat 30, perhatikan di ayat 31 ada kalimat “Dan jika ada orang bertanya” berarti jika sekiranya tidak ada orang maka keledai itu akan diembat begitu saja, apa itu bukan mencuri namanya???

2. Yesus licik sekali dgn tidak mau mengambil sendiri tapi menyuruh muridnya, hmmm… takut digebuk orang sekampung kali ya??? Juga sudah mempersiapkan jawaban kalau ketika muridnya nyolong keledai & ketauan ama yg punya, maka yg punya jadi ga bisa marah, perhatikan kalimat:

Dan jika ada orang bertanya kepadamu: Mengapa kamu melepaskannya? jawablah begini: Tuhan memerlukannya." , kira2 Tuhan butuh keledai buat apaan yak??? *jadi garuk2 kepala ^_^

3. Yesus Tuhan yg lemah, mau naik ke atas keledai aja dibantu muridnya:

Lukas 19 (35) Mereka membawa keledai itu kepada Yesus, lalu mengalasinya dengan pakaian mereka dan menolong Yesus naik ke atasnya.

heheheh… ntu "Tuhan" naik keledai aja ribet amat pake dibantu segala, naik sendiri aja napeh??? Setau ane yg namanya keledai ga tinggi2 amat sehingga susah dinaiki, lagi kumat manjanya neh kayaknya ^_^

Menikahi Budak dan Menikahi Tahanan Wanita

Menikahi Budak dan Menikahi Tahanan Wanita



Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.(23:5-6)



Misionaris dan orientalis selalu mencemooh kaum muslimin yang dipandang barbar karena membolehkan seorang majikan menggauli budaknya, bahkan banyak kaum muslimin sendiri memandang peristiwa pemerkosaan tenaga kerja wanita di arab adalah permasalahan budaya yang di akibatkan oleh diperbolehkannya kaum muslimin untuk memperkosa budak, dan dalam hal ini pembantu bisa dipandang sebagai sama derajatnya dengan budak itu sendiri. Pandangan subyektif sepeti ini sebenarnya lahir dari pemahaman yang rendah dan membabi buta tanpa mempelajari esensi hubungan budak dengan majikannya didalam Islam, ditambah lagi kurangnya informasi akan kondisi sosial budaya pada masyarakat arab sekarang yang berada dalam kondisi yang jauh dari islam, dimana pada kondisi sekarang arus informasi yang tidak diproteksi secara tegas dan cermat oleh pemerintahan pada dunia arab telah membawa tsunami baru bagi kebudayaan masyarakat arab yang tadinya dekat kepada Islam menjadi menjauh dan terombang ambing didalam arus budaya masyarakat barat yang cenderung permisif dan jauh dari nilai-nilai Islam, dan disinilah proses akumulasi budaya yang merusak yang dihasilkan dari arus teknologi seperti parabola dan internet yang dimakan mentah-mentah oleh masyarakat arab mencapai puncaknya dengan munculnya pusat-pusat protitusi di negara negara arab bahkan arab saudi sendiri, sampai pada tingkat pemerkosaan dan biasanya mereka mencari korban yang paling lemah, dan tenaga kerja wanita yang umumnya menjadi pembantu rumah tangga lebih banyak dalam kondisi ini, dan dapat dipahami bagaimana pemerkosaan terhadap tenaga kerja wanita termasuk yang berasal dari Indonesia diantaranya.




Kembali kemasalah tentang hubungan budak dan majikan didalam Islam. Ada sebuah catatan yang harus dipahami bahwa didalam Islam terdapat istilah “milkul yamin” yang artinya budak milik tangan kanan dan ini adalah istilah yang biasanya dikorelasikan dalam konteks hubungan seksual antara budak dan majikan, Quran selalu menggunakan istilah ini didalam korelasi hubungan seksual tersebut



dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki (aumaamalakat aimaanuhum) ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.(23:5-6)



Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki (aumaamalakat aimaanukum). Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. ( 4:3 )



Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki (aumaamalakat aimaanuhum) , maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (70:30)



Dari sini kita harus membedakan istilah milkul yamin dengan istilah budak biasa dimana istilah milkul yamin tidak digunakan, yaitu dimana konteks korelasinya berbeda yaitu pada bukan pada komteks hubungan suami istri. Sebagai contoh istilah amatun digunakan untuk menggambarkan kedudukan budak mukmin dengan wanita musyrik.



Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak (amatun) yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. (2:221)



Quran menjelaskan bahwa milkul yamin adalah budak yang dinikahi atau dengan kata lain budak yang dalam konteks hubungan seksual sah secara hukum karena telah melalui proses pernikahan.



dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. ( 4 : 24 )



At Tabarani meriwayatkan ayat ini turun pada waktu perang hunain dimana kaum muslimin menang dan mendapatkan beberapa tawanan wanita, ketika akan dicampuri mereka menolak dengan alasan bersuami, lalu kaum muslimin bertanya mengenai hal ini kepada Rasulullah saw, lalu turun ayat ini, hadits yang sama diriwayatkan imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i. Quran dengan jelas menyatakan bahwa haram hukumnya menikahi wanita-wanita yang telah bersuami kecuali wanita yang telah menjadi tawanan perang, mengapa demikian karena wanita yang menjadi tawanan perang terputus hubungannya dengan suaminya karena posisi suaminya adalah sebagai musuh yang memerangi Islam dan kaum muslimin, selain daripada mereka termasuk golongan yang musyrik, dari sini juga dapat kita pahami bahwa yang dimaksud dengan “dicampuri” adalah menikahi mereka terlebih dahulu hal ini jelas dengan redaksi ayat diatas yang mengatakan:



dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.( 4:24 )



Ayat lain yang mempertegas diwajibkannya seorang majikan untuk menikahi budaknya sebelum berhubungan seksual dengannya adalah:



Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. ( 4: 25 )



Hadits menganai pernikahan antara shafiyyah dan Rasulullah Saw memperkuat tentang pernikahan yang diwajibkan untuk menghalalkan hubungan suami istri antara budak dengan majikan



Diriwayatkan oleh Anas : “Rasulullah tinggal selama tiga malam antara khaibar dan madina dan telah menikahi shafiya. Aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri pesta pernikahan dan disana tidak ada daging dan roti didalam pesta tersebut, akan tetapi rasulullah memerintahkan Bilal untuk menggelar tatakan kulit yang diatasnya terdapat biji, mentega dan susu masam kental mengeringkan ditaruh. Kaum muslimin bertanya diantara diri mereka, “apakah Shafiyya akan menjadi salah satu ummul mukminin (istri Rasulullah) ataukah hanya menjadi budaknya saja”, beberapa dari mereka berkata, “Jika Rasulullah menutupinya dengan burdah ( maksudnya menutupi wajah beliau seperti istri-istri nabi yang lain ) dia akan menjadi ibu dari kaum muslimin, dan jika tidak maka dia akan menjadi budak beliau.” Ketika beliau meninggalkan tempat tersebut, Rasulullah menempatkan shafiyya dibelakang dirinya (dan menutupnya dengan burdah) (Bukhari 59:524)



Dalam hadits diatas para sahabat masih bertanya-tanya tentang kedudukan Shafiya, padahal nampak jelas bagi kita semua bahwa Rasulullah telah mengadakan pesta pernikahan antara dirinya dengan Shafiya. Jawabannya dari teka teki ini adalah walaupun telah dinikahi tidak ada kejelasan tentang status Shafiya sebagai Istri atau budak tangan kanan (milkul yamin), artinya pemahaman kaum muslimin pada waktu itu sejatinya adalah bahwa untuk menghalalkan hubungan seksual dengan budak harus dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan proses pernikahan. Dari sini jelaslah bagi kita bahwa nikah hukumnya wajib terhadap budak sekalipun.





Kontroversi seputar tahanan Wanita



Diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri : “Kami mendapatkan tawanan wanita dan kami melakukan azl (mengeluarkan sperma dari kemaluan istri agar tidak terjadi kehamilan) terhadap mereka. Kemudian kami bertanya kepada Rasulullah saw tentang hal tersebut. Dan beliau berkata “Apakah kamu benar benar melakukan hal tersebut?” dan mengulang pertanyaan tersebut sebanyak tiga kali, “Tidak ada jiwa yang ditakdirkan untuk ada kecuali akan tetap ada, sampai pada hari kiamat” (HR Bukhari 062:137)



Kebodohan dan kepicikan berpikir musuh-musuh Islam membuat mereka mempersoalkan hadits diatas, tanpa memandang persoalan secara menyeluruh dan konteks yang benar. Hadits diatas memang berbicara mengenai hubungan seksual antara kaum muslimin dengan tawanan perang wanita namun kita harus menyadari bahwa ada dua hal yang menjadi persoalan disini, pertama benarkah hubungan seksual tersebut tanpa dilandasi pernikahan, kedua apa yang menyebabkan Abu Sa’id al khudri melakukan azl?.



Pertama kita harus mengetahui bahwa perang bani musthaliq dimana peristiwa itu terjadi (muslim meriwayatkan kejadian tersebut terjadi ketika selesai perang bani musthaliq lihat kitab muslim, kitab pernikahan hadits nomor 2599) kaum muslimin masih diperkenankan melakukan pernikahan mut’ah, yaitu pernikahan sementara yang dilakukan tidak lebih dari tiga hari .



Diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah dan Salama bin Al-Akwa’ : “Ketika kami berada dalam peperangan, Rasulullah Saw datang kepada kami, “Kamu telah diperbolehkan untuk melakukan nikah mut’ah, jadi lakukanlah. “Salama berkata : Rasulullah saw berkata:”Jika laki-laki dan wanita setuju melakukan nikah mut’ah pernikahan mereka berlangsung selama tiga malam, dan jika mereka suka untuk melanjutkan mereka dapat melakukannya, dan jika mereka mau berpisah mereka dapat melakukannya. (HR Bukhari 62:52)



Akan tetapi jenis pernikahan ini kemudian dilarang oleh Rasulullah semenjak perang khaibar



Ali meriwayatkan pada waktu perang Khaibar, Rasulullah saw melarang nikah mut’ah (HR Bukhari 59:527)



Perang terhadap bani musthaliq memang terjadi sebelum perang khaibar dari sinilah kita dapat menyimpulkan mengapa Abu sa’id al khudri melakukan azl, yaitu dikarenakan tawanan perang tersebut beliau nikahi secara sementara, sehingga dia tidak ingin pernikahan sementara tersebut berbuntut terhadap kelahiran seorang anak yang mengakibatkan munculnya beban dan tanggungjawab baru terhadap dirinya dan wanita tawanan perang tersebut.



Terakhir patutlah kita renungkan bunyi hadits dibawah ini



Diriwayatkan oleh ayah Abu Burda: “Rasulullah saw berkata “tiga orang yang akan mempunyai pahala berlipat ganda... Seorang majikan dari budak wanita yang mengajarkannya berbuat baik, mendidiknya kejalan yang benar dan membebaskannya dan kemudian menikahinya. (HR Bukhari 3:97a)



Memang benar Islam mengajarkan boleh menikahi budak wanita dan status wanita tersebut tetap budak tangan kanan namun Allah Azza wajalla lebih senang lagi terhadap orang yang membebaskan wanita tersebut dan menikahinya dan menjadikan statusnya menjadi istri bukan hanya seorang budak.

Menjawab Seputar Pernikahan Rasulullah dengan Shafiyyah

 Oleh :Muhammad Rizki

Salah satu gugatan dan hujatan para Kufar adalah terkait denga Pernikahan Rasulullah Shollallahu alaihi wassalam dengan Shafiyyah binti Huyai. dan Gugatan dan hujatan tersebut bahwa nabi SAW melakukan perzinahan/pemerkosaan sebelum ia menikahi Shafiyyah binti Huyai.

“Safiyah dilahirkan di Medina. Ia berasal dari suku Yahudi Banu I-Nadir. Ketika suku ini diusir dari Medina tahun 4 AH, Huyai adalah salah… satu dari orang-orang yang menetap di wilayah subur Khaibar bersama Kinana Ibn al-Rabi’ yang menikahi Safiyah sesaat sebelum Muslim menyerang Khaibar. Ia berumur 17 tahun. Sebelumnya ia adalah istri dari Sallam Ibn Mishkam yang menceraikannya. Disinilah, satu mil dari Khaibar, Nabi menikahi Safiyah. Dia dipelihara dan dirawat untuk Nabi oleh Umm Sulaim, ibu dari Anas Ibn Malik. Mereka menginap disana. Abu Ayyub al-Ansari menjaga tenda Nabi sepanjang malam. Pada saat subuh, Nabi yang melihat Abu Ayyub berjalan hilir mudik itupun bertanya kepadanya apa maksudnya, dan ia menjawab: “Saya khawatir akan engkau karena  perempuan muda itu. Engkau telah membunuh ayahnya, suaminya, dan banyak dari keluarganya, dan dia juga masih seorang kafir. Saya sungguh khawatir terjadi apa-apa karena dia. Nabipun mendoakan Abu Ayyub al-Ansari (Ibn Hisham, p.766). Safiyah telah meminta kepada Nabi untuk menunggu hingga ia telah lebih menjauh dari Khaibar. “Kenapa?” tanya Nabi. “Saya mengkhawatirkan engkau karena orang-orang Yahudi yang masih dekat dengan Khaibar!”

JAWABAN:

Kisah di atas adalah sebuah ringkasan sejarah tentang pasca penaklukkan Khaibar. Entah dasar dari mana, penuding mengartikan literatur di atas, bahwa nabi SAW memiliki sifat tercela seperti (fitnah mereka terhadap) nabi telah melakukan perzinahan atau bahkan pemerkosaan kepada Shafiyyah sebelum beliau SAW mengambilnya jadi istri. Semoga Allah melaknat (mereka) para pendengki dan penghujat agama yang lurus dan nabi yang mulia ini.
Mari perhatikan kata per kata dari literatur tabaqat yang dijadikan rujukan tersebut, lalu kita sejenak berhenti pada kalimat:


” Sebelumnya ia adalah istri dari Sallam Ibn Mishkam yang menceraikannya. Disinilah, satu mil dari Khaibar, Nabi menikahi Safiyah. Dia dipelihara dan dirawat untuk Nabi oleh Umm Sulaim, ibu dari Anas Ibn Malik.”
Maka akan terbukti kebohongan dan fitnah mereka, sebab dalam rangkaian cerita literatur di atas, Nabi SAW sudah terlebih dahulu menikahi Shafiyyah. Dan oleh penuding, atas dasar asumsinya, mengutip cerita tersebut (penekanan) mereka lebih kepada kalimat:

Mereka menginap disana. Abu Ayyub al-Ansari menjaga tenda Nabi sepanjang malam. Pada saat subuh, Nabi yang melihat Abu Ayyub berjalan hilir mudik itupun bertanya kepadanya apa maksudnya, dan ia menjawab: “Saya khawatir akan engkau karena  perempuan muda itu. Engkau telah membunuh ayahnya, suaminya, dan banyak dari keluarganya, dan dia juga masih seorang kafir. Saya sungguh khawatir terjadi apa-apa karena dia. Nabipun mendoakan Abu Ayyub al-Ansari.” (Ibn Hisham, p.766).


Apakah salah, Nabi SAW menginap bersama Shafiyyah yang notabene sudah sah menjadi istri beliau? Dimanakah perbuatan tercela beliau pada kisah ini? Sementara beliau SAW adalah orang yang terjaga dari perbuatan maksiat, bahkan untuk berduaan dengan seorang yang BUKAN muhrimnya saja, beliau sangat mengharamkam perbuatan tersebut, apalagi sampai melakukan tindakan asusila? Naudzu billah min dzalik..

Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali wanita disertai muhrimnya. Dan seorang wanita itu juga tidak boleh bepergian sendirian, kecuali ditemani oleh mahramnya.” (Shahih Muslim: 2391)

“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita melainkan yang ketiganya adalah setan.” (HR.Tirmidzi 2165)


QS. 17.32. Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.


Dan masih banyak lagi sifat-sifat mulia rasulullah SAW dan larangan-larangan serta keladanan yang ditunjukkan oleh beliau agar tidak berbuat maksiat dan melakukan perbuatan tercela lainnya.

Adapun dari sikap Abu Ayyub al-Ansari yang melakukan penjagaan sepanjang malam di depan tenda nabi adalah sikap yang menggambarkan kesetiannya kepada nabi yang memang selalu menjaga perkemahan nabi ketika beliau sedang istirahat setelah menaklukan Khaibar.


Riwayat tentang penjagaan Abu Ayyub tersebut adalah sebagai berikut:

Pada malam itu nabi SAW bermalam di sebuah kemah tempat kediaman beliau selama di Khaibar bersama ISTRI BELIAU yang baru dikawini (Shafiyyah) itu. Pada malam itu Abu Ayyub al-Anshari, tanpa diketahui oleh Nabi, mengawal dengan pedang terhunus sepanjang malam di depan kemah Nabi.
Abu Ayyub melakukan itu karena sangsi dan curiga, kalau-kalau wanita Yahudi yang baru dikawini oleh Nabi SAW itu berbuat jahat atas diri beliau.

Kecurigaan Abu Ayyub itu didasarkan karena ayah dari wanita itu mati terbunuh oleh kaum muslimin dengan perintah Nabi SAW Dan suami wanita itu mati juga karena bertempur dengan tentara kaum muslimin yang dipimpin Nabi SAW.
Sampai pagi hari Abu Ayyub tetap mengawal dan mengelilingi kemah Nabi. Maka, pada pagi harinya setelah Nabi melihat Abu Ayyub mengawal dan mengelilingi kemah beliau dengan pedang terhunus, beliau pun bertanya, “Hai Abu Ayyub, rnengapa engkau berbuat seperti ini?”


Sahabat yang amat setia itu menjawab, “Karena saya khawatir, ya Rasulullah! Saya sangat mengkhawatirkan engkau, kalau-kalau wanita itu berbuat jahat kepada engkau. Karena selalu teringat oleh saya bahwa ayah wanita itu, suaminya, dan kaumnya telah mati dibunuh oleh dan atas perintah engkau.”
Mendengar jawaban Abu Ayyub, Nabi SAW. lalu diam sambil tersenyum. Demikianlah di antara kesetiaan sahabat Nabi saw. terhadap beliau.” (Tarikh jilid 2)


Dan (lalu) kemudian mereka (para penghujat) menghubungkannya dengan kitab Tabaqat yang bunyinya seperti di bawah ini, agar terkesan—menurut asumsi mereka yang didasari atas kebencian— seolah-olah nabi melakukan pemaksaan (pemerkosaan):

“Safiyah telah meminta kepada Nabi untuk menunggu hingga ia telah lebih menjauh dari Khaibar. “Kenapa?” tanya Nabi. “Saya mengkhawatirkan engkau karena orang-orang Yahudi yang masih dekat dengan Khaibar!”
Bahwa pernyataan Shafiyyah di atas adalah sebuah kekhawatiran sekaligus menunjukan rasa cinta dan perhatiannya kepada nabi, sebab tempat orang-orang Yahudi dengan jarak mereka saat itu masih sangat dekat . Yang dengan segala kemungkinan, bisa saja orang-orang Yahudi yang sudah terkalahkan itu datang menyusul untuk melakukan balas dendam.  Bukan seperti tudingan si penghujat yang mengatakan nabi SAW melakukan pemaksaan, atau percobaan pemerkosaan atau apapun namanya.

Maka begitu jarak kaum muslimin dengan orang-orang Yahudi  sudah dianggap cukup jauh (12 mil dari Khaibar), beliau turun istirahat bersama Shafiyyah. Kemudian Ummu Salim mendandani Shafiyyah sebagaiman layaknya orang yang akan menikah.
Ummu Sinan Al-Aslamiyyah berkata, “Shafiyyah adalah seorang perempuan yang paling bersih di antara perempuan-perempuan lain. Kemudian Rasulullah SAW memasuki rumah keluarganya.
Tatkala hari sudah pagi, aku bertanya kepada Shaiiyyah mengenai apa yang dikatakan Rasulullah SAW. kepadanya. Lalu dia bercerita, ‘Rasulullah bertanya kepadaku, ‘Kenapa kamu tidak mau berhenti pada tempat yang pertama? Aku menjawab, Aku takut engkau terlalu dkat dengan ternpat orang-orang Yahudi.”’
Dan Shafiyyah adalah sosok yang paling benar dan ini telah disaksikan sendiri oleh Rasulullah SAW. Bahwa keputusannya untuk tidak berhenti pada tempat yang pertama adalah benar.


Seperti apa sosok Shafiyyah itu? Berikut riwayat singkat kehidupannya:

Nama lengkapnya adalah  Shafiyya binti Huyai bin Akhtahb Al-Yahudi.  Ia adalah salah satu tawanan dari perang Khaibar. Pada perang itulah keluarga terdekatnya meninggal dunia, di antaranya: suami, ayah, saudara laki-laki dan pamannya. Lalu sebagai penghormatan, duka cita dan kasih Nabi terhadapnya, beliau akhirnya menikahi Shafiyyah.
Sebelum Shafiyyah dinikahkan dengan suami pertamanya, ia sebenarnya pernah bermimpi melihat bulan purnama terjatuh ke dalam kamarnya.

Anar R.A berkata, bcrkata, ”Rasulullah ketika hendak menikahi Shafiyyah binti Huyai, beliau SAW bertanya kepadanya, ‘Adakah sesuatu yang engkau ketahui tentang diriku?’ Dia menjawab, ‘Ya Rasulullah, aku Sudah mengharapkanmu sejak aku masih musyrik, dan memikirkan seandainya Allah mengabulkan keinginanku itu ketika aku sudah memeluk Islam.”
Ungkapan Shafiyyah tersebut menunjukkan rasa percayanya kepada Rasulullah dan rindunya terhadap Islam.
Bukti-bukti yang jelas tentang keimanan Shafiyyah dapat terlihat ketika dia memimpikan sesuatu dalam tidurnya, kemudian dia ceritakan mimpi itu kepada suami pertamanya (Al-Harits bin Harb).

Mengetahui takwil dari mimpi itu, suaminya marah dan menampar wajah Shafiyyah sehingga berbekas di wajahnya. Rasulullah melihat bekas di wajah Shafiyyah dan bertanya, ”Apa ini?” Dia menjawab, “Ya Rasul, suatu malam aku bermimpi melihat bulan muncul di Yastrib, kernudian jatuh di kamarku. Lalu aku ceritakan mimpi itu kepada suamiku, Kinanah. Dia berkata, ’Apakah engkau suka menjadi pengikut raja yang datang dari Madinah? Kemudian dia menampar wajahku.”

Ibn Sa‘ad meriwayatkan dari Nha ibn Yasar, dia berkata, “Ketika Shafiyyah datang dari Khaibar, dia tinggal di rumah Haritsah ibn Al-Nu‘man. Para perempuan Anshar mendengar kabar ini dan langsung mendatangi rumah Haritsah untuk me lihat kecantikannya, termasuk Aisyah yang datang untuk menyelidikinya. Setelah Aisyah ra keluar, Rasulullah SAW lalu menanyakan kesannya terhadap Shafiyyah seraya bertanya, ‘Bagaimana kamu menilainya?’
Aisyah  menjawab, Aku hanya melihat seorang perempuan Yahudi.  ‘Nabi bersabda Iagi, janganlah kamu berkata seperti ini, karena dia telah memeluk Islam.”

Kecemburuan seperti ini bukan hanya menimpa Aisyah r.a., melainkan sudah menyebar ke dalam hati semua istri Nabi SAW.
Ibn Sa‘ad meriwayatkan lagi dari Aisyah., “Suatu saat Rasulullah SAW sedang dalam perjalanan, lalu kemudian unta kepunyaan Shafiyyah mengalami sakit, sedangkan Zainab binti Jahsy memiliki unta yang lain. Rasulullah SAW pun bersabda kepada Zainab, ‘Uma kepunyaan Shaiiyyah terkena sakit, bisakah kamu memberinya unta yang lain?’ Zainab menjawab, ‘Mengapa aku harus memberi perempuan Yahudi itu?’ Karena sikap Zainab yang seperti itu, Rasulullah Saw meninggalkannya pada bulan Dzulhijjah dan Muharram, dan tidak pernah mendatanginya. Zainab berkata, ‘Bahkan sampai aku merasa putus asa menghadapinya”
Dalam riwayat lain, Shafiyyah r.a. bercerita, “Suatu ketika Rasulullah masuk menemuiku, sedangkan aku telah mendengar  sesuatu yang telah dikatakan Aisyah  dan Hafshah yang menyatakan, ‘Kami lebih mulia di hadapan Rasulullah daripada Shafiyyah. Kami adalah istri-istrinya dan putri-putri dari pamannya.
Kata-kata itu pun sampai ke telinga Rasulullah, sehinga heliau bersabda, ‘Kenapa tidak kamu (Shaiiyyah) jawab kepada mereka, ‘Bagaimana kalian lebih baik dariku, sementara suami ku adalah Muhammad, ayahku adalah Harun a.s., dan pamanku adalah Musa a.s.?”

Shafiyyah juga merawikan 10 hadits dari Nabi. Di antaranya, ia berkata, “Suatu malam, Nabi beriítikaf di masjid, lalu aku datang mengunjungi Beliau. Setelah selesai mengobrol, aku berdiri dan hendak pulang. Beliau pun berdiri untuk mengantarku. Tiba-tiba dua laki-laki Anshar lewat. Tatkala mereka melihat Nabi, mereka mempercepat langkah mereka. “Perlambatlah langkah kalian! Sesungguhnya ini adalah Shafiyah binti Huyai,’kata Nabi. “Maha suci Allah, wahai Rasulullah, kata mereka. Beliau mengatakan, ‘Sesungguhnya setan itu berjalan pada aliran darah manusia. Sebenarnya aku khawatir, kalau-kalau setan membisikkan tuduhan dusta atau hal yang tidak baik dalam hati kalian.” (HR. Al-Bukhari).

Di hari-hari terakhir kehidupan Utsman bin Affan, Shafiyyah  menorehkan sikap mulia yang menunjukkan keutamaan dan pengakuannya terhadap kedudukan Utsman bin Affan. Kinanah berkata, “Aku menuntun kendaraan Shafiyyah ketika hendak membela Utsman. Kami dihadang oleh Al-Asytar, lalu ia memukul wajah keledainya hingga miring. Melihat hal itu, Shafiyyah berkata, “Biarkan aku kembali, jangan sampai orang ini mempermalukanku.” Kemudian, Shafiyyah membentangkan kayu antara rumahnya dengan rumah Utsman guna menyalurkan makanan dan air minum.”
Sikap mulia ini menunjukkan ketidaksukaan Ummul Mukminin Shafiyyah terhadap orang-orang yang menzhalimi dan menekan Utsman, bahkan membiarkannya kelaparan dan kehausan.
Ibnu Al-Atsir dan An-Nawawi rakimahumallah, memujinya seperti berikut, “Shafiyyah adalah seorang wanita yang sangat cerdas.” Sedangkan Ibnu Katsir rahimahullah, berkata, “Shafiyyah adalah seorang wanita yang sangat menonjol dalam ibadah, kewaraían, kezuhudan, kebaikan, dan shadaqahnya.”
Shafiyyah juga adalah orang yang jujur. Hal ini dapat dilihat dari kesaksian Rasulullah terhadap kejujuran Shafiyyah dan memuliakannya dengan kesaksian dari mulut yang tidak berkata berdasarkan hawa nafsunya.

Ibn Sa‘ad meriwayatkan dari Zaid ibn Aslarn, “Suatu hari istri-istri Nabi berkumpul di hadapan Nabi yang sedang sakit sebelum wafatnya. Lalu Shafiyyah berkata, ‘Wahai Nabi utusan Allah, demi Allah, sungguh aku sangat senang selama engkau bersamaku. Kemudian istri-islri Nabi yang lain saling memberi isyarat dengan pandangannya. Melihat hal itu, beliau bersabda, ‘Berkumur-kurnurlah kalianl’ Mereka pun bertanya, ‘Untuk alasan apa, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Karena isyarat pandangan kalian kepadanya.”


Shafiyyah benar-benar orang yang jujur. Shafiyyah hidup sebagai Ummul Mukminin dengan mulia dan terhormat. Dia wafat pada tahun 52 H pada zaman pemerintahan Muawiyah ibn Abu Sufyan.
Dari uraian jawaban diatas, telah jelas terbukti fitnah mereka yang mengada-ngada. Maha benar Allah dengan segala firman-Nya.

QS. 61.8. Mereka ingin memadamkan  cahaya Allah dengan mulut (tipu daya) mereka, tetapi Allah (justru) menyempurnakan cahaya-Nya, walau orang-orang kafir membencinya”.

QS. 21.107. Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.