30.10.12

Benarkah Islam Mengajarkan Suami Berbuat Keji terhadap Istrinya

 Oleh : Hanina Syahiedah

Penghujat dan Penggugat Islam said:
Muslimah: Agama yg berperasaan itu agama yg mengajari perempuan mengerti kebutuhan suami. Sakit seumur hdup, suami yg punya nafsu sex tinggi,tu bgaimana??? Logikanya sanggup apa tidak menahan hasrat nya itu. Kalo istri punya perasaan tentu tidak akan membiarkan suaminya haus sex dan melakukan onani stiap hari, aq jadi kasian sama duladi.


Penghujat dan Penggugat Islam:
Agama yg berperasaan tidak hanya mengajari perempuan harus bagaimana, tapi juga mengajari laki-laki harus bagaimana.

Faktanya Islam hanya mengajari perempuan harus bagaimana agar supaya laki-laki girang, namun sebaliknya, Islam justru mengajari laki-laki bagaimana caranya agar istri KETAKUTAN DIKHIANATI dan KETAKUTAN DIPUKULI.

Islam membolehkan pria melakukan 5 perbuatan keji berikut:

1) BOLEH KAWIN LAGI DENGAN WANITA LAIN (QS 4:3)

2) BOLEH MEMELIHARA BUDAK SEKS & MENGGAULINYA (QS 4:3, QS 23:5-6)

3) BOLEH PUKUL ISTRI (QS 4:34)

4) BOLEH MENGURUNG ISTRINYA HINGGA ISTRINYA WAFAT (QS 4:15)

5) BOLEH MENCAMPAKKAN ISTRI & MENGGANTINYA DG WANITA LAIN (QS 4:20)

Jika Islam memang bukan geng "setan" melainkan AGAMA PEMUJA TUHAN yg ajaran-ajarannya berasal dari Tuhan,

Jika Islam memang bukan PRODUK GAGAL buatan laki-laki playboy nan egois, Jika Islam memang "agama" yg berperasaan,

Tentunya Islam TIDAK AKAN MEMBOLEHKAN 5 perbuatan keji di atas dilakukan oleh pria.

Tapi kenyataannya ISLAM JUSTRU MEMPERBOLEHKAN. dst......


Tanggapan saya:

Penghujat dan Penggugat Islam memahami Islam tidak menggunakan otak yg waras tapi dg kebencian seorang kafir, dimana jika kebencian sudah merasuk maka mata hati akan buta, telinga akan tuli, & mulutpun hanya akan bicara keji.


1) BOLEH KAWIN LAGI DENGAN WANITA LAIN (QS 4:3)

 وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS.An-Nissa’:3)

Dalam ayat ini Allah menjelaskan seandainya kamu tidak dapat berlaku adil atau tak dapat menahan diri dari memakan harta anak yatim itu, bila kamu menikahinya. maka janganlah kamu menikahinya dengan tujuan menghabiskan hartanya, melainkan nikahkanlah ia dengan orang lain. Dan kamu pilihlah wanita lain yang kamu senangi satu, dua, tiga, atau empat, dengan syarat haruslah kamu memperlakukan istri-istri kamu itu dengan adil yaitu tentang persamaan waktu bermalam (giliran), nafkah, perumahan serta hal-hal yang berbentuk materi lainnya.

Apabila kamu tidak dapat melakukan semua itu dengan adil, maka cukuplah kamu nikah dengan seorang saja, atau memperlakukan sebagai istri hamba sahaya yang kamu miliki tanpa akad nikah. Kepada mereka telah cukup apabila. kamu penuhi nafkah untuk kehidupannya. Hal tersebut adalah merupakan suatu usaha yang baik agar kamu tidak terjerumus kepada perbuatan aniaya

Memang benarlah, suatu rumah tangga yang baik dan harmonis dapat diwujudkan oleh pernikahan monogami. Adanya poligami dalam rumah tangga dapat menimbulkan banyak hal yang dapat mengganggu ketenteraman rumah tangga tersebut.

Akan tetapi manusia dengan fitrah kejadiannya memerlukan hal-hal yang dapat menyimpangkannya dari monogami. Hal tersebut bukanlah karena dorongan sex semata. akan tetapi justru untuk mencapai kemaslahatan mereka sendiri yang karenanya Allah membolehkan (menurut fuqaha) atau memberi hukum keringanan rukhsah menurut ulama tafsir) kaum laki-laki untuk melakukan poligami (beristri lebih dari satu). Lagipula apa ayat ini mewajibkan setiap muslim harus poligami??? Rasanya tidak tuh, poligami adalah alternatif lain dalam islam selain monogami. Jadi pernikahan dalam islam itu ada 2

1. Bahwa asas perkawinan dalam Islam itu Monogami.

2. Bahwa asas perkawinan dalam Islam adalah Poligami

Allah SWT memperbolehkan poligami itu dengan syarat harus adil. Mengenai keadilan ini harus dikaitkan dengan firman Allah SWT dalam Surat An Nisaa' ayat 129:

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا\

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS.An-Nissa’:129)

Dan jika memang mampu berlaku adil dan terdapat alasan yg kuat untuk poligami maka hal itu adalah solusi bagi keadaan tertentu, misal:

1. Isteri mandul

2. Isteri yang mempunyai penyakit yang dapat menghalangi suaminya untuk memberikan nafkah batin

3. Bila suami mempunyai kemauan seks luar biasa (over dosis), sehingga isterinya haid beberapa hari saja mengkhawatirkan dirinya berbuat serong.

4. Bila suatu daerah yang jumlah perempuannya lebih banyak daripada laki-laki atau Sebagai akibat dari suatu peperangan umpamanya di mana jumlah kaum wanita lebih banyak dari kaum pria. Suasana ini lebih mudah menimbulkan hal-hal negatif bagi kehidupan masyarakat apabila tidak dibuka pintu poligami. Sehingga apabila tidak poligami mengakibatkan banyak wanita yang berbuat serong

5. Melindungi seorang perempuan dari fitnah atau gangguan orang lain

Faktanya di lapangan, pernikahan monogami jauh lebih banyak daripada poligami, tapi kenapa justru poligami yg jadi sorotan???

Naif sekali jika anda menentang poligami karena dalam alkitab, tidak ada satu ayatpun yang mengecam apalagi melarang poligami.

Kitab Ulangan 21:15-16 dan Keluaran 21:10 menjelaskan, beberapa aturan hukum beristri lebih dari satu. Ini adalah bukti bahwa alkitab (Bibel) pun tidak melarang poligami. Alkitab, memberikan aturan tentang poligami, sesuai zaman yang berlaku pada masa itu.

Dalam Alkitab, pelaku poligami pertama kali adalah Lamekh (Kejadian 4:19). Dalam Ulangan 25:5 disebutkan, jika suami meninggal, maka sang istri itu harus dinikahi oleh saudara lelaki sang suami. Perkawinan antara janda dengan ipar ini disebut "Kewajiban Perkawinan Ipar".

Jika saudara Ipar sudah beristri, ia harus memoligami janda iparnya. Jika saudara ipar itu menolak menikahinya dengan alasan tidak suka, ia dihukum oleh tokoh Nasrani dengan cara diludahi mukanya (Ulangan 25:9).

Dalam Bibel pun terdapat puisi tentang poligami : Permaisuri ada enam puluh, selir delapan puluh, dan dara-dara tak terbilang banyaknya. Tetapi dialah satu-satunya merpatiku, idam-idamanku, satu-satunya anak ibunya, anak kesayangan bagi yang melahirkannya, putri-putri melihatnya dan menyebutnya bahagia, permaisuri-permaisuri dan selir-selir memujinya (Kidung Agung 6:8-9).

Legalnya poligami ini, didukung fakta di dalam Bibel, bahwa para Nabi Bani Israil juga berpoligami. Nabi Ibrahin punya dua istri, yaitu Sara (Kejadian 11:29-31) dan Hagar (Kejadian 11:29-31). Selain itu, Ibrahim disebut juga punya gundik bernama Kentura (Kejadian 25:1).

Nabi Yakub punya empat istri, yaitu Lea, Rahel, Bilha dan Zilpa (Kejadian 29:31-32, 30:34, 30:39). demikian juga, Esau, dengan menikahi dua perempuan Kanaan yaitu Ada dan Oholibama (Kejadian 36:2-10).

Nabi Musa berpoligami dengan mengawini dua istri. Salah satunya bernama Zipora (Keluaran 18:2, Bilangan 12:1). Salomo alias Nabi Sulaiman punya 700 istri dan 300 gundik (I Raja-raja:1-3). Anak kandung Salomo, Rehabeam, juga berpoligami. Ia punya 18 istri dan 60 gundik yang memberinya 28 anak laki-laki dan 60 perempuan (2 Tawarikh 11:21).

Nabi Daud memiliki banyak istri dan gundik, diantaranya Ahinoam, Abigail, Maacha, Hadjit, Edjla, Michal dan Batsyeba ,(I Samuel 25:43-44,27:3,30:5, II Samuel 3:1-5, 5:13, I Tawarikh 3:1-9, 14:3, II Samuel 16:22). Simson kawin beberapa kali (Hakim-hakim 14:10, 16:1-4), dan masih banyak lagi daftar pelaku poligami dalam Alkitab.

Jauh sebelum Rasul lahir, Nabi Daud, Abraham, Yakub dan Salomo telah mempraktikan poligami. Tapi tak satupun ayat Bibel yang mengecam atau menilainya sebagai tindakan yang salah, bermaksiat dan dosa.

Nabi Daud, mengoleksi banyak istri dan gundik, tapi Tuhan tidak mengecamnya sebagai kelemahan. Bahkan, Tuhan memberikan penghargaan dengan julukan "Nabi yang taat kepada Tuhan dan berkenan di hati-Nya" (Kisah Para Rasul 13:22).

Nabi Yakub menikahi banyak wanita yang memiliki hubungan darah. Toh, Yakub tidak dibenci Tuhan. Semasa hidupnya, Allah justru menampakkan diri keada Yakub sebagai Allah Yang Maha Kuasa (Keluaran 6:2). Bahkan, Tuhan menjanjikan akan memberikan sebuah negeri pada keturunan Yajub (Keluaran 33:1). "Yakub adalah nabi yang diberkati Tuhan, berada dalam kerajaan Sorga (Kerajaan Allah) bersama dengan Abraham, Ishak dan semua nabi Allah," (Matius 8:11, Lukas 13:28).

Labi Lot (Luth), dalam Bibel juga disebut memoligami dua kakak beradik hingaa beranak-pinak. Tapi, Tuhan tidak menegurnya sebagai orang yang berdosa karena berpoligami. Bahkan, Tuhan membeirkan pujian kepada Lot sebagai orang yang benar dan taat jepada Tuhan (II Petrus 2:7).

Bahkan, Nabi Salomo (Sulaiman) dalam Bibel diceritakan sebagai nabi superpoligami dengan koleksi istri terbanyak di dunia. Tuhan juga tidak mencelanya, sebagai tindakan maksiat. Tuhan justru menyayngi Salomo sebagai orang yang sudah dipilih Tuhan sejak bayi menjadi hamba-Nya yang akan mendirikan Bait Allah (I Tawarikh 22:9-10).

Pada masa Yesus, jika praktik poligami ini tercela dan hrus dihapus, pasti yesus menyikapinya dengan tegas. Ternyata, Yesus tidak pernah menghapus aturan tentang poligami yang diterapkan para Nabi terdahulu. "Janganlah kamu menyangka, bahw aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya," (Matius 5:17).

Dalam buku Sex in The Bible, halaman 5 disebutkan, Yesus sendiri -meski Bibel tak menceritakan- apakah dia pernah menikah dan berpoligami? Tapi, Ia tak pernah komplain ketika murid terkasihnya, Petrus, menikah berulangkali. Yesus tak mengecam apalagi menyuruh Petrus menceraikan istri-istrinya. Ini menunjukkan, Yesus tidak mengharamkan poligami.

Sikap Yesus ini bisa dimaklumi, karena leluhur Yesus sendiri adalah pelaku poligami (silsilah leluhur Yesus ada di Injil Matius 1:1-17).

2) BOLEH MEMELIHARA BUDAK SEKS & MENGGAULINYA (QS 4:3, QS 23:5-6)

”Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya (kehormatannya), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela”(QS.Al-Mu’minun:5-6)

Perbudakan bukan produk agama Islam. Perbudakan itu sudah ada jauh sebelum Al-Quran diturunkan. Di zaman Romawi dan Yunani Kuno, Persia kuno, China dan hampir seluruh peradaban manusia di masa lalu telah dikenal perbudakan. Dan semua itu terjadi berabad-abad sebelum Islam datang.

Sedangkan negeri Arab termasuk negeri yang belakangan mengenal perbudakan, sebagaimana belakangan pula dalam mengenal kebejadan moral. Minuman keras, pemerkosaan, makan uang riba, menyembah berhala, poligami tak terbatas dan budaya-budaya kotor lainnya bukan berasal dari negeri Arab, tetapi justru dari peradaban-peradaban besar manusia.

Saat itu dunia mengenal perbudakan dan belaku secara international. Yaitu tiap budak ada tarif dan harganya. Dan ini sangat berpengaruh pada mekanisme pasar dunia saat itu. Bisa dikatakan bahwa budak adalah salah satu komoditi suatu negara. Dia bisa diperjual-belikan dan dimiliki sebagai investasi layaknya ternak.

Dan hukum international saat itu membenarkan menyetubuhi budak milik sendiri. Bahkan semua tawanan perang secara otomatis menjadi budak pihak yang menang meski budak itu adalah keluarga kerajaan dan puteri-puteri pembesar. Ini semua terjadi bukan di Arab, tapi di peradaban-peradaban besar dunia saat itu. Arab hanya mendapat imbasnya saja.

Dalam kondisi dunia yang centang perenang itulah Islam diturunkan. Bukan hanya untuk dunia Arab, karena kejahiliyahan bukan milik bangsa Arab sendiri, justru ada di berbagai peradaban manusia saat itu.

Maka wajar bila Al-Quran banyak menyebutkan fenomena yang ada pada masa itu termasuk perbudakan. Bukan berarti Al-Quran mengakui perbudakan, tetapi merupakan petunjuk untuk melakukan kebijakan di tengah sistem kehidupan yang masih mengakui perbudakan saat itu.

Tuduhan selanjutnya adalah dalam Islam diperbolehkan menggauli budak dengan berpatokan hanya pada QS.A-Nisa’:24 tanpa memperhatikan ayat sebelum dan sesudahnya. Padahal di ayat ini Allah malah menganjurkan untuk menikahi bukan menggauli.

"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki sebagai ketetapanNya atas kamu. Dan dihalakan bagi kamu selain yang demikian. (Yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana"

"Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita-wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki, Allah mengetahui keimananmu; sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan pula wanita yang mengambil laki-laki sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyarakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS.An-Nisa’: 24-25).

Dari berpedoman kepada satu ayat ini saja, dapat disimpulkan bahwa dilarang seorang Muslim untuk menggauli budaknya yg bersuami tanpa proses pernikahan telah terjawab sudah.

Pertama, Konteks pembicaraan di ayat 24 adalah sambungan dari pembicaraan di ayat 23 sebelumnya, yaitu tentang wanita-wanita yang diharamkan untuk dinikahi (muhrim). Lalu pada ayat 24 disebutkan satu lagi macam wanita yang dilarang, yaitu mereka yang masih dalam status bersuami. Kemudian dilanjutkan oleh Allah, "kecuali budak-budak yang kamu miliki". Karena konteksnya adalah mengenai siapa-siapa yang tidak boleh dinikahi, maka tafsiran ayat "illa maa malakat aemaanukum" di sini adalah "Kecuali budak-budak wanita yang kamu miliki dapat dinikahi, walaupun masih dalam status punya suami. Dalam banyak penafsiran dijelaskan bahwa budak wanita yang bersuami namun dapat dinikahi yang dimaksud pada ayat tersebut adalah budak-budak yang ikut menjadi tahanan perang dan atau dijual oleh tuannya. Jika seorang budak wanita ikut dalam tawanan dan suaminya tidak tertahan, maka oleh sebagian ulama dianggap telah bercerai dengan sendirinya. Demikian pula, jika seorang budak wanita dijual oleh tuannya, sementara suaminya tidak ikut terjual bersamanya, maka secara otomatis pula terceraikan dari suami tersebut. Dengan demikian, jika seorang Muslim ingin menikahi budak wanita seperti iniboleh karena tidak lagi berstatus bersuami.

Dengan demikian, QS.An-Nisa’: 24 yang sering disalah fahami sebagai ayat pembenaran untuk menggauli budak tanpa nikah, justeru sesungguhnya sebaliknya. Kejelasan ini semakin nampak jika baca secara teliti QS.An-Nisa’: 25.

Ayat 25 dimulai dengan "dan jika kamu tidak memiliki kemampuan untuk menikahi wanita-wanita merdeka". Artinya, konteksnya adalah menikahi bukan menzinahi.

Kalimat ini lalu dilanjutkan: "Fa mimmaa malakat aemaanukum minmfatayaatikumul mu'minaat". Jika diterjemahkan: "ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki". Potongan ayat ini saja sudah jelas, bahwa jika tak mampu menikahi wanita merdeka (biasanya karena maharnya terlalu mahal) maka demi menjaga kehormatan lelaki tersebut, tidaklah apa-apa menikahi (mengawini) wanita mu'min dari kalangan budak. Jadi bukan karena tidak mampu menikahi wanita merdeka, lalu boleh menggauli budak tanpa nikah.

Akan semakin jelas, jika anda baca lanjutan ayat tersebut

: "Fankihuuhunna biidzni ahlihina, waatuuhunna ujuurahunna bil ma'ruuf" (Maka nikahilah mereka, -yaitu budak-budak wanita tersebut- dengan izin walinya dan berikanlah maharnya dengan cara yang baik).

Jadi jelas dari ayat QS.An-Nisa’:24-25 Islam menganjurkan untuk menikahi budaknya jika tidak mampu menikahi wanita merdeka. Dengan demikian, jika ada orang yang memahami bahwa hukum Islam (apalagi dengan embel kata klasik) pernah menghalalkan hubungan seksual dengan budak wanita yg bersuami tanpa nikah, adalah keliru dan pertanda kekurang telitian dalam melihat ayat-ayat Al Qur'an.

Hukum perbudakan hilang dengan cara berangsur-angsur seperti kasus haramnya khamar, tidak langsung menyebut khamar haram, tetapi yang dahulu turun perintah adalah perintah menjauhi shalat dalam keadaan mabuk:

“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendekati shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk hingga kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan dan jangan pula orang yang junub kecuali sekedar lewat sampai kalian mandi.” (An Nisa’ : 43)

Lalu dilengkapi dengan ayat lain sebagai pelengkap hukum Haramnya Khamar:

Dan firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu.” (Al-Maidah: 90).

Begitu juga dengan menghapus perbudakan dan menzinahi budak. Jika di ayat QS.Al-Mu’minun:5-6, diperbolehkan untuk menyetubuhi budak, maka di ayat selanjutnya yaitu An-Nisa':24-25, Allah menganjurkan untuk menikahinya jika tidak sanggup menikahi wanita merdeka.

Dan islam adalah agama yg menghapus perbudakan secara perlahan2, begitu banyak kafarat dg cara membebaskan budak bahkan bagi orang yg membebaskan budak maka akan mendapat pahala yg sgt besar dari Allah

"Barang siapa memerdekakan seorang budak mukmin, maka Allah akan membebaskan setiap anggota tubuhnya dari neraka dengan setiap anggota tubuh budak itu." (HR.Muslim, No : 2775)

APAKAH ALKITAB MEMERINTAHKAN UNTUK MEMBEBASKAN BUDAK?

DALAM PERJANJIAN LAMA

Jawabnya tentu saja tidak. Tidak ada satu ayatpun dalam Alkitab yang memerintahkan untuk membebaskan budak. Bahkan ada ayat dalam Alkitab yang berbunyi begini;

Imamat_25:

(44) Tetapi budakmu laki-laki atau perempuan yang boleh kaumiliki adalah dari antara bangsa-bangsa yang di sekelilingmu; hanya dari antara merekalah kamu boleh membeli budak laki-laki dan perempuan.

(45) Juga dari antara anak-anak pendatang yang tinggal di antaramu boleh kamu membelinya dan dari antara kaum mereka yang tinggal di antaramu, yang dilahirkan di negerimu. Orang-orang itu boleh menjadi milikmu.

(46) Kamu harus membagikan mereka sebagai milik pusaka kepada anak-anakmu yang kemudian, supaya diwarisi sebagai milik; kamu harus memperbudakkan mereka untuk selama-lamanya...dstnya.

Nilai kemanusiaan apa yang dapat diambil dari ayat perbudakan diatas? Apakah Alkitab mengajarkan tentang pembebasan budak? Budak yang diwariskan turun-temurun tidak akan pernah merasakan kemerdekaannya. Apakah Alkitab mengajarkan kebebasan? Jawaban atas semuanya adalah TIDAK.

Perbudakan mengalami masa paling tragis pada jaman kolonialisme dan imperialisme kristen. Sejarah mencatat perbudakan yang dilakukan oleh orang-orang kristen terhadap Amerika latin, Afrika bahkan di Asia. Jaman penjajahan Belanda di Indonesia, orang-orang pribumi dijadikan budak rodi yang tak berharga. Mereka terinspirasi oleh ayat ;

Eksodus (Keluaran) 21:20 Apabila seseorang MEMUKUL BUDAKNYA laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah BUDAK ITU DIBALASKAN.

21:21 Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab BUDAK ITU ADALAH MILIKNYA SENDIRI.

Keluaran_21:

(7) Apabila ada seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak, maka perempuan itu tidak boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki keluar.

Jadi umat kristen syah-syah saja menjual anak perempuannya sebagai budak. Tidak ada larangan, bahkan ada anjurannya dalam Alkitab.

Ulangan_20:

(10) Apabila engkau mendekati suatu kota untuk berperang melawannya, maka haruslah engkau menawarkan perdamaian kepadanya.

(11) Apabila kota itu menerima tawaran perdamaian itu dan dibukanya pintu gerbang bagimu, maka haruslah semua orang yang terdapat di situ melakukan pekerjaan rodi bagimu dan menjadi hamba kepadamu.

(12) Tetapi apabila kota itu tidak mau berdamai dengan engkau, melainkan mengadakan pertempuran melawan engkau, maka haruslah engkau mengepungnya;

(13) dan setelah TUHAN, Allahmu, menyerahkannya ke dalam tanganmu, maka haruslah engkau membunuh seluruh penduduknya yang laki-laki dengan mata pedang.

(14) Hanya perempuan, anak-anak, hewan dan segala yang ada di kota itu, yakni seluruh jarahan itu, boleh kaurampas bagimu sendiri, dan jarahan yang dari musuhmu ini, yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, boleh kaupergunakan.

Di dalam ayat tsb dijelaskan, jika berdamai harus harus jadi budak dan kerja rodi. Tapi jika tidak, maka dalam kondisi apapun baik peprangan ataupun setelah kalah perang, pihak laki-laki akan dibunuh. Dan perempuan, anak-anak, dan seluruh harta benda boleh di 'pergunakan'.

Ulangan_21:

(20) Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan.

(21) Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab budak itu adalah miliknya sendiri.

Memukul budak tapi tidak sampai mati, syah-syah saja menurut Alkitab.

Keluaran_21:

(28) Apabila seekor lembu menanduk seorang laki-laki atau perempuan, sehingga mati, maka pastilah lembu itu dilempari mati dengan batu dan dagingnya tidak boleh dimakan, tetapi pemilik lembu itu bebas dari hukuman.

(29) Tetapi jika lembu itu sejak dahulu telah sering menanduk dan pemiliknya telah diperingatkan, tetapi tidak mau menjaganya, kemudian lembu itu menanduk mati seorang laki-laki atau perempuan, maka lembu itu harus dilempari mati dengan batu, tetapi pemiliknyapun harus dihukum mati.

(30) Jika dibebankan kepadanya uang pendamaian, maka haruslah dibayarnya segala yang dibebankan kepadanya itu sebagai tebusan nyawanya.

(31) Kalau ditanduknya seorang anak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus diperlakukan menurut peraturan itu juga.

(32) Tetapi jika lembu itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus membayar tiga puluh syikal perak kepada tuan budak itu, dan lembu itu harus dilempari mati dengan batu.

Apabila lembu menanduk orang merdeka maka lembu itu harus dilempari MATI dengan batu, sedangkan kalau menanduk seorang budak maka lembu itu di lempari batu tapi tidak sampai mati. Lebih berharga mana lembu dengan manusia budak? Bahkan dengan tegas Yesus menyatakan bahwa jika hamba atau budak tidak melaksanakan kehendak tuannya maka Pukul.

DALAM PERJANJIAN BARU

Ephesians (Efesus)

6:5 Hai HAMBA-HAMBA, taatilah TUANMU yang di dunia dengan takut dan gentar, dan dengan tulus hati, sama seperti kamu taat kepada Kristus,

1- Timotius

6:1 Semua orang yang menanggung beban PERBUDAKKAN hendaknya menganggap TUAN mereka layak mendapat segala penghormatan, agar nama Allah dan ajaran kita jangan dihujat orang.

6:2 Jika TUAN mereka seorang percaya, janganlah ia kurang disegani karena bersaudara dalam Kristus, melainkan hendaklah ia dilayani mereka dengan lebih baik lagi, karena TUAN yang menerima berkat pelayanan mereka ialah saudara yang percaya dan yang kekasih.

APAKAH DIDALAM ALKITAB TIDAK ADA YANG MENYEBUTKAN TENTANG MENGGAULI BUDAK, SEPERTI YANG DISEBUTKAN DALAM AL-QUR'AN?

Mari kita bahas:

Lukas_12:

(47) Adapun hamba yang tahu akan KEHENDAK TUANNYA, tetapi yang tidak mengadakan persiapan atau tidak melakukan apa yang dikehendaki tuannya, ia akan menerima banyak pukulan.

Kita bisa lihat dalam konteks ayat tadi budak yg tidak melakukan kehendak tuannya, akan menerima pukulan. Yg namanya kehendak tuannya ya bisa apa saja termasuk hubungan sex

baca lagi...

Keluaran_21:

(4) Jika tuannya memberikan kepadanya seorang isteri dan perempuan itu MELAHIRKAN ANAK-ANAK lelaki atau perempuan, maka perempuan itu dengan anak-anaknya tetap menjadi kepunyaan tuannya, dan budak laki-laki itu harus keluar seorang diri.

perempuan itu MELAHIRKAN ANAK-ANAK lelaki atau perempuan...

Dan juga anak-anak yg di lahirkan TETAP MILIK TUANNYA, ternyata seorang budakpun tak ubahnya seperti binatang ternak.

3) BOLEH PUKUL ISTRI (QS 4:34)

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍۢ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌۭ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّۭا كَبِيرًۭا

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta`at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

.(QS.An-Nissa':34)

Nusyuz yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. Nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya, mendurhakainya serta melakukan kesalahan fatal. Nusyuz bisa mendatangkan bencana dlm rumah tangga, bisa membuat rumah tangga kandas jika dibiarkan. Maka Allah SWT menyediakan regulasi agar hal tersebut tidak terjadi. “Pukullah” semata-mata merupakan tindakan mendisiplikan bukan untuk menzhalimi istri. Dan Allah SWT menyediakan 3 solusi yang berurutan untuk menangani istri Nusyuz, dan pukulah merupakan langkah ke 3 BUKAN pertama

Islam menetapkan batasan-batasan dan syarat-syarat dalam pelaksanaan pukulan sehingga tidak keluar dari tujuan pembolehannya yaitu untuk memperbaiki, meluruskan, dan mendidik. Bukan untuk membalas dendam, menghinakan dan merendahkan. Pukulannya pun harus pukulan yang tidak keras. Tidak boleh melampaui batas

Pukullah dilakukan setelah menasehati kemudian pisah ranjang. Jika tindakan “Pukullah” terjadi itu membuktikan si istri benar-benar sudah kelewatan dan tindakan fisik pada tahapan ini diperlukan demi menjaga keutuhan rumah tangga, namun ingat bukan menghajarnya habis-habisan.

Baca juga bagian ini dalam Surah An-Nissa’:34 tsb: “maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya .”

Maksudnya : untuk memberi pelajaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya. Tapi jika istri sudah patuh, maka suami tidak boleh mencari2 kesalahan istri atau memukul tanpa sebab dengan maksud menyusahkan atau mendzolimi.

Islam melarang menyiksa istri, Rasulullah menganjurkan agar setiap suami berlaku baik kepada istrinya:

Diriwayatkan oleh Mu’awiyah ibn Haydah:”Saya bertanya: “Ya Rasulullah, bagaimana saya harus mendekati istri-istri kami dan bagaimana saya seharusnya meninggalkan mereka? Nabi menjawab: …..jangan engkau mencaci-maki mereka, dan jangan pula memukul mereka. (Sunan Abi Dawud, kitab 11, Nikah, Nomor 2138)

Di riwayatkan oleh Mu’awiyah al-Qushayri: “Saya mendatangi Rasulullah (saw) dan menanyakannya: Apakah tuntunan baginda berkenaan masalah istri? Nabi menjawab: Berikan mereka makanan seperti yang engkau makan, berikan pakaian seperti yang engkau pakai, dan jangan kamu pukul mereka, dan jangan mencaci-maki mereka. (Sunan Abu-Dawud, Kitab 11, Nikah, nomor 2139)

Dalam Alqur’an & hadist banyak perintah agar suami menyayangi istrinya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًۭا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍۢ مُّبَيِّنَةٍۢ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًۭٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًۭا كَثِيرًۭا

Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

(QS. An-Nisa`: 19)

“Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya, dan jangan memboikotnya (mendiamkannya) kecuali di dalam rumah”. (HR. Abu Dawud)

Rasulullah SAW mengisyaratkan sebaik-baiknya kaum Mukmin adalah yang terbaik pada istri-istrinya:

“Kaum mukmin yang paling sempurna keimanannya ialah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baiknya kalian ialah yang terbaik kepada istri-istrinya”. (HR. At-Tirmidzi)

Rasulullah SAW juga menganjurkan agar setiap suami bersabar bahkan terhadap prilaku buruk istrinya:

“Barang siapa -diantara para suami- bersabar atas perilaku buruk dari istrinya, maka Allah akan memberinya pahala seperti yang Allah berikan kepada Ayyub a.s atas kesabarannya menanggung penderitaan.” (HR. Nasa`i dan Ibnu Majah)

Dan juga perilaku sabar Rasulullah terhadap istrinya:

Beliau lebih memilih untuk tidur diluar rumah daripada membangunkan istrinya ketika pulang terlalu malam, dan Beliau tidak pernah menjadi marah apabila makanan belum tersedia. Dari salah satu kisah, disebutkan bahwa pada suatu pagi Rasulullah bertanya kepada Aisyah apakah makanan sudah tersedia. Aisyah menjawab bahwa ia belum mempersiapkan makanan untuk pagi itu. Dengan sabarnya, Rasul hanya berkata bahwa ia akan berpuasa saja pada hari itu. Rasul tidak sedikitpun menjadi kecewa ataupun marah akan keadaan tersebut. Rasulullah bahkan pernah berkata: “sebaik2 lelaki adalah lelaki yang paling baik dan lemah lembut terhadap istrinya.”

“Bertakwalah kepada Allah dalam perihal wanita. Karena sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanat Allah dan dihalalkan atas kalian kemaluan mereka dengan kalimat Alah. Maka hak mereka atas kalian adalah memberi nafkah dan pakaian kepada mereka dengan cara yang ma’ruf”. (HR. Muslim)

Seorang muslim yang mengaku beriman kepada Allah SWT sudah sewajarnya mengikuti perintah Islam untuk berlaku baik, bersabar dan memuliakan istrinya seperti yang dicontohkan oleh Khalifah Umar Bin Khattab RA saat ia ditanya kenapa ia diam saja saat di marahi istrinya:

"Tahukah kamu seberapa berat beban yang harus dia tanggung, setelah dia membersihkan seisi rumah sendiri, memasak untuk diriku, merawat dan mendidik anak-anakku. Semua dia lakukan sendiri karena saya tidak bisa membayar pembantu untuk meringankan bebannya, padahal semua itu adalah tugas saya. Memuliakan seorang istri di dalam rumahnya adalah tugas suami. Tapi saya terlalu miskin menggaji pembantu sehingga dia harus mengerjakan semua sendiri. Untuk itu hanya sekedar di omeli saja kenapa saya harus marah, demi melihat pengorbanannya kepada keluarga." (Umar Ibn Khattab RA)

Sabda Rasulullah Shalallah ‘alaihi wassalam:

“Bertakwalah kalian kepada Allah dalam perkara para wanita (istri), karena kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang kalian benci untuk menginjak (menapak) di hamparan (permadani) kalian. Jika mereka melakukan hal tersebut maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras.” (HR. Muslim no. 2941)

Contoh kisah nabi Ayub a.s:

Ketika nabi Ayub ditinggalkan oleh istrinya, beliau bernazar jika kelak ia sembuh, ia akan memukul istrinya 100 kali. Dan beliau melakukannya. Tapi dengan seikat lidi berjumlah seratus buah, dan memukul hanya sekali saja.

وَخُذْ بِيَدِكَ ضِغْثًۭا فَٱضْرِب بِّهِۦ وَلَا تَحْنَثْ ۗ إِنَّا وَجَدْنَٰهُ صَابِرًۭا ۚ نِّعْمَ ٱلْعَبْدُ ۖ إِنَّهُۥٓ أَوَّابٌۭ

Dan ambillah dengan tanganmu seikat (rumput), maka pukullah dengan itu dan janganlah kamu melanggar sumpah. Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia amat ta`at (kepada Tuhan-nya) [1304].(QS.Shaad:44)

(Baca kisah nabi ayub di : http://www.psq.or.id/ensiklopedia_detail.asp?mnid=34&id=89)

Melihat semua perintah mulia agama Islam dalam Alqur’an dan hadis juga tindakan nabi Muhammad SAW perihal berbuat baik dan memuliakan istri, maka masuk akalkah anggapan bahwa Islam memerintahkan memukuli istri dengan sadis seperti yang di propaganda-kan oleh para kafir penghujat

Sebagai perbandingan mari kita lihat Apakah tidak ada KDRT dalam Alkitab?

1. Nasib wanita yg ternyata sudah tidak perawan

“Apabila seseorang mengambil isteri dan setelah menghampiri perempuan itu, menjadi benci kepadanya, menuduhkan kepadanya perbuatan yang kurang senonoh dan membusukkan namanya dengan berkata: Perempuan ini kuambil menjadi isteriku, tetapi ketika ia kuhampiri, tidak ada kudapati padanya tanda-tanda keperawanan–

MAKA HARUSLAH AYAH DAN IBU GADIS ITU MEMPERLIHATKAN TANDA-TANDA KEPERAWANAN GADIS ITU KEPADA PARA TUA-TUA KOTA DI PINTU GERBANG”.(Ulangan 22:13-15)

Bayangkan, justru si istri yg harus menanggung malu dgn membiarkan para tetua kota memeriksa kemaluannya utk mengetahui apakah ia perawan atau tidak.

Dan kalau ternyata si istri memang tidak perawan lagi, maka DIA HARUS DIRAJAM SAMPAI MATI:

“Tetapi jika tuduhan itu benar dan tidak didapati tanda-tanda keperawanan pada si gadis, maka haruslah si gadis dibawa ke luar ke depan pintu rumah ayahnya, dan orang-orang sekotanya haruslah melempari dia dengan batu, sehingga mati–sebab dia telah menodai orang Israel dengan bersundal di rumah ayahnya. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat dari di antara kamu”.(Ulangan 22:20-21)

Padahal seorang perempuan BISA KEHILANGAN KEPERAWANAN KARENA BANYAK HAL, misalnya kecelakaan, diperkosa, dsb TIDAK HANYA KARENA BERZINAH.

2. Istri yg menolong suaminya malah dipotong tangannya

Penulis Alkitab bahkan sempat2nya membayangkan kejadian lucu seperti di bawah ini:

“Apabila dua orang berkelahi dan isteri yang seorang datang mendekat untuk menolong suaminya dari tangan orang yang memukulnya, dan perempuan itu mengulurkan tangannya dan menangkap kemaluan orang itu, MAKA HARUSLAH KAU POTONG TANGAN PEREMPUAN ITU; JANGANLAH ENGKAU MERASA SAYANG KEPADANYA.”(Ulangan 25:11-12)

Kasian, menolong suami walaupun dg cara yg gimanaaaa gituh, eh malah dipotong tangan, ckckck…

apa ini bukan KDRT namanya??? Sadis amat!!! Where is the love???? mau dibuang kemana neh ayat? Tong sampah??? Paling juga bakalan ngeles ayat PL udah ga berlaku lagi udah diganti hukum kasih, Basi!!!

4) BOLEH MENGURUNG ISTRINYA HINGGA ISTRINYA WAFAT (QS 4:15)

وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا

“Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji , hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.” (QS.An-Nissa:15)

Dalam ayat ini Allah menjelaskan tentang hukum yang berhubungan dengan orang yang melakukan perbuatan keji (zina). Allah menerangkan bahwa apabila terdapat di antara wanita Islam yang pernah bersuami (muhsanah) melakukan perbuatan keji, maka sebelum dilakukan hukuman kepada mereka haruslah diteliti dahulu oleh empat orang saksi laki-laki. yang adil. Apabila kesaksian mereka dapat diterima maka wanita itu harus dikurung atau dipenjara di dalam rumahnya dengan tidak boleh ke luar sampai menemui ajalnya. Demikianlah juga hukuman tersebut berlaku terhadap laki-laki yang pernah kawin (muhsan) dengan jalan qiyas (disamakan dengan hukuman wanita tersebut). Ini merupakan suatu hukuman atas perbuatan mereka agar mereka tidak lagi mengulangi perbuatan keji tersebut. atau sampai Allah memberikan jalan ke luar yang lain bagi mereka.

Menurut ahli tafsir jalan keluar yang diberikan Allah dan Rasul Nya yaitu dengan datangnya hukuman zina yang lebih jelas yakni dengan turunnya ayat dua dari surah An Nur yang kemudian diperinci lagi oleh Nabi dengan hadisnya yaitu apabila pezina itu sudah pernah kawin maka hukumannya rajam yakni dilempar dengan batu hingga mati dan apabila perawan/jejaka maka didera seratus kali, demikian menurut suatu riwayat.

Jadi bukanlah mengurung istri yg tidak punya salah sama sekali tapi bagi para pezina itupun harus ada bukti dan saksi sampe 4 orang, dasar pikiran domba, ga pernah waras layaknya manusia, ckckck…

TUHAN DI ALKITAB MENYURUH NABINYA MENIKAHI PELACUR DAN TIDAK MENGHUKUM PELACUR/PEZINAH

Tuhan di dalam Alkitab malah menyuruh seorang nabi-Nya yang bernama Hosea untuk menikahi seorang wanita pelacur yang suka berzinah untuk menjadi istrinya. Perhatikan ayat Alkitab Hosea 1:2-3 berikut ini :

(2) Ketika Tuhan mulai berbicara dengan perantaraan Hosea, berfirmanlah Ia kepada Hosea: “Pergilah, kawinilah seorang perempuan sundal, karena negeri ini bersundal hebat dengan membelakangi Tuhan.”

(3) Maka pergilan ia dan mengawnini Gomer binti Diblaim, lalu mengandungkah perempuan itu dan melahirkan bayinya seorang laki-laki.

Ironis sekali Tuhan dalam menyuruh Nabi Hosea untuk mengawini wanita sundal. Jika begitu sama saja Tuhan menyuruh umat-Nya tidak takut berzinah & menjadi pelacur. Jika laki-laki Kristen meneladani Nabi Hosea maka seharusnya mereka menikahi juga para pelacur karena itu memang perintah Tuhan. Begitu juga dengan wanita akan tidak takut menjadi pelacur, toh pelacur bukanlah pekerjaan hina di mata Tuhan bahkan bisa mendapat kehormatan dinikahi nabi.

Bahkan dalam ayat lain Tuhan berfirman bahwa Dia tidak akan menghukum pelacur dan pesundal serta para pezinah, perhatikan ayat Hosea 4:14 sebagai berikut :

“Aku tidak akan menghukum anak-anak perempuanmu sekalipun berzinah, atau menantu-menantu perempuan, sekalipun mereka bersundal, sebab mereka sendiri mengasingkan diri bersama-sama dengan perempuan-perempuan sundal dan mempersembahkan korban bersama-sama dengan sundal-sundal bakti, dan umat yang tidak berpengertian akan runtuh."

What??? Tidak ada hukuman bagi perempuan pezinah??? Pantesan di negara-negara barat yang mayoritas beragama Kristen kebanyakan adalah penganut freesex.

5) BOLEH MENCAMPAKKAN ISTRI & MENGGANTINYA DG WANITA LAIN (QS 4:20)

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

“Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain , sedang kamu telah

memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?” (QS.An-Nissa’:20)

Allah menerangkan apabila di antara para suami ingin mengganti dengan istri yang lain, karena ia tidak dapat lagi mempertahankan kesabaran atas ketidak senangannya kepada istrinya itu baik karena nusyusnya, perselingkuhan atau permasalahan berat lainnya. Tapi jika istri tidak pula melakukan tindak kejahatan, maka janganlah suami mengambil barang atau harta yang telah diberikan kepadanya. Bahkan suami wajib memberikan hadiah penghibur kepadanya sebab perpisahan itu bukanlah atas kesalahan ataupun permintaan dari istri, tapi semata-mata kerena suami mencari kemaslahatan bagi dirinya sendiri. Allah memperingatkan: apakah suami menjadi orang yang berdosa, dengan tetap meminta kembali harta mereka dengan alasan yang dicari-cari?. Karena tidak jarang suami membuat tuduhan-tuduhan jelek terhadap istrinya agar ada alasan baginya untuk menceraikan dan minta kembali harta yang telah diberikannya, dan dengan turunnya ayat ini islam melarang suami sembarangan menceraikan istrinya dg alasan yg dibuat-buat. Dan ketahuilah, bahwa cerai adalah alternative terakhir jika tidak ada solusi lg dalam menghadapi suatu masalah dalam suatu rumah tangga, apabila pernikahan itu dilanjutkan akan menimbulkan banyak kemudharatan.

"Tidak ada sesuatu yang Allah halalkan, tetapi Ia sangat membencinya, melainkan talaq." (HR.Abu Daud)

Perkataan halal tapi dibenci oleh Allah memberikan suatu pengertian, bahwa talaq itu suatu rukhshah yang diadakan semata-mata karena darurat, yaitu ketika memburuknya pergaulan dan menghajatkan perpisahan antara suami-isteri. Tetapi dengan suatu syarat: kedua belah pihak harus mematuhi ketentuan-ketentuan Allah dan hukum-hukum perkawinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar